JAKARTA | ARTIK.ID - Pemerintah Indonesia telah meningkatkan investasi di enam lembaga keuangan internasional dengan total nilai Rp 1,48 triliun.
Selain karena kewajiban Indonesia sebagai anggota lembaga keuangan internasional, Investasi ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan pengaruh Indonesia dalam pengambilan keputusan strategis di lembaga-lembaga tersebut.
Baca Juga: DJP Temukan Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Pegawai Pajak
Investasi tambahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 56 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 Mei 2023 lalu, dan berlaku sejak lima hari setelahnya.
Dana investasi berasal dari anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) tahun 2023.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral BKF Kementerian Keuangan Era Herisna menjelaskan bahwa investasi tambahan itu bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan porsi kepemilikan saham dan hak suara Indonesia di enam lembaga keuangan internasional.
"Ini penting untuk menjaga kepentingan nasional Indonesia dalam setiap pengambilan keputusan di masing-masing lembaga keuangan internasional," ujar Era dalam keterangan resminya, Rabu (07/06/2023).
Enam lembaga keuangan internasional yang mendapat investasi tambahan dari Indonesia antara lain Islamic Development Bank (IsDB), International Fund for Agricultural Development (IFAD) yang berada di bawah naungan PBB, Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) yang berada di bawah Bank Pembangunan Asia (ADB).
Baca Juga: Inul Daratista Kejutkan Publik dengan Rencana Pensiun dari Dunia Dangdut
Seta tiga lembaga yang berada di bawah Grup Bank Dunia, yaitu International Development Association (IDA), International Finance Corporation (IFC), dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD).
Menurut Kementerian Keuangan, investasi tambahan ini telah meningkatkan posisi kepemilikan saham Indonesia di IsDB dari peringkat 12 menjadi peringkat 3.
Lembaga keuangan internasional adalah lembaga yang didirikan oleh lebih dari satu negara dan tunduk di bawah hukum internasional.
Baca Juga: Inul Daratista Kejutkan Publik dengan Rencana Pensiun dari Dunia Dangdut
Pemilik atau pemegang sahamnya adalah pemerintah negara, tetapi ada juga lembaga internasional dan organisasi lain yang menjadi pemegang saham.
Lembaga keuangan internasional besar didirikan setelah Perang Dunia II untuk membantu rekonstruksi Eropa dan menetapkan mekanisme kerja sama internasional dalam pengelolaan sistem keuangan global.
(ara)
Editor : Fuart