Polres Metro Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai 34,8 Miliar Rupiah

avatar Artik News

JAKBAR | ARTIK.ID - Polri melalui jajaran Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan barang bukti narkoba yang merupakan hasil pengungkapan November 2022 hingga Februari 2023.

Adapun barang bukti yang dimusanahkan berupa 23,025 kilogram sabu dan 80.080 butir pil terlarang seberat 20 kilogram.

Baca Juga: Polri Bongkar Lab Ekstasi di Pemukiman Padat Penduduk Johar Baru, Jakarta Pusat

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol. Pasma Royce, saat konferensi pers, Rabu (22/02/2023), kemarin.

Baca Juga: Petugas Kepolisian Karangasem Amankan Komplotan Pengedar Sabu

Menurutnya, jika barang-barang haram tersebut dirupiahkan, maka akan bernilai sekitar Rp 34,8 miliar.

“Kami bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggunakan alat, kendaraan mobil insinerator bersuhu tinggi. Jadi nanti setelah pengecekan keabsahan dan kadar dari barang bukti ini dari puslabfor, dilanjutkan dengan pemusnahan menggunakan mobil insinerator,” jelas Kombes Pol. Pasma Royce.

Baca Juga: Geger! Warga Kampung Kelepu Garut Tanam 167 Batang Pohon Ganja

(ara)

Editor : Aulia