RPH Surabaya Merugi, Ketua Komisi B, Luthfiyah Dorong Perubahan Perda

avatar Artik
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Luthfiyah, S. Psi.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Luthfiyah, S. Psi.

SURABAYA | ARTIK.ID - Menyikapi tarif jasa potong Rumah Potong Hewan (RPH) yang terlalu murah, Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya Luthfiyah, S. Psi. Dalam Hearing, Rabu (07/12/2022) mengatakan, bahwa permasalahan tarif RPH itu sebenarnya masalah lama dan sudah selesai.

Kepada reporter artik.id, secara terpisah Luthfiyah mengatakan, bahwam selama ini sebagai BUMD, RPH tidak bisa memberikan deviden pada pada pemerintah atau mengalami rugi terus menerus.

Baca Juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.

"Kita tanya kok tidak bisa untung, ternyata persoalannya sama bahwa tarif jasa potongnya terlalu rendah, sudah tiga kali ganti Dirut, persoalannya tetap seperti itu," kata Luthfiyah.

Tarif jasa potong itu diatur dalam Perda tahun 2014, yang menurut Luthfiyah sudah usang, sudah seharusnya diganti dengan perda baru.

"Maka itu kita terus mendorong perubahan Perda itu, namun karena untuk merubah perda itu kan butuh kajian yang memang memakan waktu, jadi tidak bisa cepat," papar Luthfiyah.

Oleh karena itu RPH kemudian mengajukan perubahan tarif ke Pemerintah Kota Surabaya, lalu dari Pemkot diajukan ke DPRD, yang kemudian masalah ini Oleh Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono dilimpahkan ke Komisi B.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Luthfiyah, S. Psi.Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Luthfiyah, S. Psi.

"Kita sudah menyetujui perubahan tarif itu, tiga hari kita bahas di sini dengan para ahli, sudah selesai, sekarang sudah di Wali Kota," tutur Luthfiyah.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya Meminta Hasil Audit YKP

Kemudian setelah itu selesai, ada pengajuan hearing dari teman-teman jagal dan Dirut yang lama, yang kebetulan pada hearing sebelumnya lupa tidak diundang.

"Jadi begitu ya, ada pengajuan hearing, setelah hearing tadi kemudian masalahnya berkembang, ke tambahan biaya, hutang, dan yang lain-lain itu," ujar Luthfiyah.

Luthfiyah menegaskan, pokok masalah RPH terkait tarif yang terlalu rendah itu sudah selesai, lepas dari masalahnya berkembang, itu adalah persoalan internal.

"Untuk masalah selain tarif itu internal RPH, namun tentu kita tetap mendorong RPH ini lebih baik, masalah-masalah yang lain itu nanti bisa kita undang lagi," imbuh Luthfiyah.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Kota Surabaya Resmi Mengambil Sumpah, Komisi akan Dibentuk Sesuai Kesepakatan

Menyoroti masalah hutang RPH sebagai BUMD yang mencapai 2 milyar, Luthfiyah mengungkap bahwa itu hutang RPH bukan hutang pemerintah.

"itu hutang RPH, dan harus diselesaikan, meskipun RPH itu BUMD, hutang RPH bukan hutang pemerintah, yang harus menyelesaikan ya RPH, bukan Pemerintah," pungkas Luthfiyah.

(diy)

Editor : Fuart