Gondol Dua Kilo Gram Emas, Perampok di Jember Dibekuk Petugas Kepolisian

avatar Artik

JEMBER | ARTIK.ID - Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo, dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022), membenarkan bahwa telah terjadi perampokan di toko Emas Murni di jalan Sultan Agung.

Namun begitu, AKBP. Hery Purnomo mengaku bahwa pelaku perampokan itu berhasil diringkus oleh petugas Kepolisian.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bupati Jember Naikan Insentif Guru Paud Sebesar 50 Persen

"Perampokan itu terjadi pada 24 November 2022 lalu, kita berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti emas dengan berat 1,5 kg," kata AKBP. Hery.

Pelaku yang diketahui berinisial SYO (39) warga Jalan Mangga Lingkungan Cangkring Kelurahan Kecamatan Patrang itu ternyata seorang residivis yang sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus pencurian, yakni pada 2006 dan 2009.

“Pelaku berhasl kami amankan di rumahnya di Patrang, selain itu, beberapa emas seberat 1,5 kilogram, sisa dari hasil perampokan juga kami amankan, dari tangan pelaku,” ujar AKBP. Hery.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengintaian terhadap korbannya selama 2 hari.

Begitu ada kesempatan, pelaku menjalankan aksinya pada waktu dinihari sekitar jam 03.00 WIB saat korban membuka pintu hendak ke pasar.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan pakai Palu di Wonoasri Jember Diringkus Polisi

“Saat korban mau keluar itulah, pelaku membawa korban yang bernama Agus Supiyanto kembali masuk ke rumahnya, korban sempat melawan, namun karena usia sudah uzur, korban tidak berdaya ketika pelaku memukul korban dengan besi yang dibawanya, sehingga korban pingsan,” jelas Kapolres.

Melihat suaminya pingsan, istrinya sempat berusaha berteriak minta tolong, tapi oleh pelaku langsung disekap dan diseret ke dalam untuk mengambil perhiasan emas yang ada di dalam baki.

“Total saat menjalankan aksinya, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seberat 2 kg,” beber AKBP. Hery.

Baca Juga: Pencuri Motor di Jember Ternyata Pengamen yang Kehabisan Uang

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhdap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup hingga mengakibatkan korban luka berat

”Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(ara)

Editor : Fuart