ARTIK.ID - Press Release yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim, bertempat di halaman Mako Polres Jember, terkait kasus tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dan atau dengan sengaja menganiaya seseorang sampai menyebabkan kematian seseorang.
Sat Reskrim Polres Jember berhasil mengungkap dan menahan seorang RS (19 th) Wonoasri, dimana RS telah menghilangkan nyawa seorang dengan cara memukul dengan alat berat atau hamer atau palu.
Baca Juga: Menuju Kemandirian Pangan, Jember Luncurkan Pabrik Pupuk Organik ‘Si Jempol’
Dalam Press Release hadir, AKP Komang Yogi Arya Wiguna (Kasat Reskrim), IPTU Brisan ( Kasi Humas), IPTU Eko ( KBO Reskrim), IPDA Bagus (Kanit Pidum) dan di hadiri oleh media online, Tv, dan cetak.
Kasat Reskrim menerangkan kronologi terjadinya kasus pidana ini, ”Semula LG (40) Warga Dusun Krajan Desa Wonoasri Tempurejo menegur seorang yang berinisial RS, LG sempat membawa alat palu atau hamer untuk menakut-nakuti RS yang kala itu sedang membuat kericuhan dari suara knalpot brong sepedanya,” jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Mahasiswa di Sleman Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya dengan Mulut Berbusa
Baca: Juga: Karyawan Toko di Tangerang Bunuh Bosnya Karena Tak Dipinjami Uang
Merasa tidak terima telah ditegur oleh LG, RS pun membalas teguran tersebut sehingga terjadi cek cok mulut dan sempat terjadi perkelahian antara RS dan LG, ”naasnya ketika korban yang semula membawa hamer atau palu tersebut di rebut oleh RS yang kala itu tersulut emosi, tanpa berpikir panjang RS memukulkan palu ke kepala LG sebanyak 3 sampai 4 kali sampai LG tidak sadar diri dan meninggal dunia, akibat pukulan keras,” lanjut Kasat Reskrim AKP Komang.
Baca Juga: Bupati Hendy Kembali Salurkan BLT Cukai Hasil Tembakau pada Warga Miskin
Baca Juga: Hati-hati di Jalan! Terjadi Laka di Prambon Sidoarjo, Satu Korban Tewas
Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa palu, pakaian dan hasil Ver ( Visum ET Repertum) sesuai dengan Pasal KUHP 338 dengan hukuman penjara 15 tahun, Sub Pasal KUHP 351 ayat (3) Paling lama 7 tahun penjara. (ara)
Editor : Fudai