Musnahkan 269,7 Kg Sabu, Bareskrim Dapat Pujian dari Komisi III DPR RI

avatar Artik

JAKARTA | ARTIK.ID - Ditipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan 269,7 kg barang bukti narkotika jenis shabu, hasil dari penangkapan tujuh tersangka kasus narkoba, Selasa (22/11/2022).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, Penangkapan tujuh tersangka itu berkat kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai.

Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Kasir Bar Daerah Solo Diringkus di Pekalongan

"Penangkapan para pelaku ini terdiri dari empat kasus yang ditangani Polri. Dua di antaranya hasil tangkapan bersama Bea dan Cukai," kata Brigjen Krisno.

Kasus pertama pada 14 September 2022, Penangkapan tersangka di Riau itu dengan tersangka Safwan Supardi, dari penangkapan itu disita barang bukti 21.283 gram sabu.

Penangkapan kedua dilakukan di wilayah Aceh bersama Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2022, dan disita barang bukti 179.000 gram sabu.

Penangkapan ketiga juga dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang dengan barang bukti 50.000 gram sabu, dan 4 tersangka, yakni Marzani AR, Muhammad Reza, T Zulyandi, dan Hendra Khomani.

Baca Juga: Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun, Barang Ditaruh di Anus

Penangkapan keempat di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles, disita barang bukti sabu seberat 19.424 gram.

Pemusnahan dilakukan di gedung Bareskrim Polri, dan dipimpin langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. Juga dihadiri Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Dalam hal ini Komisi III memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri atas komitmen dan kerja kerasnya dalam pemberantasan narkoba selama ini.

Baca Juga: Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Jalan Osowilangun Diringkus Polisi

"Narkotika sejatinya adalah barang haram yg tidak bernilai kecuali hanya bersifat merusak kesehatan fisik dan mental penyalahgunanya," kata Pangeran.

Namun begitu Pangeran menuturkan, di pasar gelap barang haram itu memiliki nilai ekonomis karena dapat dijual dengan harga yg mahal.

"Jadi barang bukti narkotika yang disita wajib dimusnahkan penyidik setelah menerima penetapan dari Kajari setempat sebagaimana amanat pasal 91 UU no. 35/2009 tentang Narkotika," pungkas Pangeran

(ara)

Editor : Fuart