SURABAYA | ARTIK.ID - Unit 3 Subdit 4 Renata Polda Jawa Timur mengamankan 5 tersangka pelaku perdagangan orang untuk di jadikan PSK di Tretes Pandaan Pasuruan. Hal itu dipaparkan dalam ungkap lasus, Senin (21/11/2022)
Kabid Humas Kombes Dirmanto menerangkan, penangkapan terhadap tersangka tindak pidana perdagangan orang ini berdasarkan dengan laporan polisi serta laporan masyarakat.
Baca Juga: Ledakan di Mako Brimob Polda Jatim Diduga Berasal dari Sisa Bahan Peledak
Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa tempat, yaitu di warung kopi WP yang beralamat di sebuah Ruko di Gempol Mojorejo, Pasuruan. Lalu di salah satu perumahan di kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Dalam operasinya para tersangka menyebarkan informasi pada korban dengan menawarkan pekerjaan menjadi pemandu lagu dengan gaji antara 10 juta sampai 25 juta.
"Kemudian korban yang berjumlah 19 orang ini tertarik sehingga terjadilah transaksi perdagangan orang," kata Kombes Dirmanto.
Korban dipekerjakan sebagai PSK dan disekap di beberapa tempat dan beberapa ada yang masih dibawah umur.
"Korban di sekap di sebuah ruko di Gempol," tutur Kombes Dirmanto.
Baca Juga: Kematian Santri di Kediri, Keluarga di Banyuwangi Tidak Terima dan Lapor ke Polsek Glenmore
Kemudian tim mendatangi ruko tersebut dan mendapati 8 orang perempuan tiga diantaranya masih di bawah umur.
Kemudian Minggu lalu di perumahan Pesanggrahan, kecamatan Prigen Pasuruan juga didapati 11 perempuan dan yang satu masih di bawah umur.
"Total korban perdagangan perempuan ini ada 19 orang," imbuh Kombes Dirmanto.
Dari lima tersangka dalam kasus ini dua orang yaitu DJ alias Papi Galih, RN alias Mami Putri merupakan pelaku utama. Sedangkan yang membantu ada CE alias Eko, AG, AD.
Baca Juga: Polda Jatim Siapkan Pemeriksaan Tiket dan Sajam 4 Lapis di Gelaran Piala Dunia U-17
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 Junto pasal 17 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 2 ayat 1 huruf r nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
"Hukuman kepada yang bersangkutan paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit 120 juta paling banyak 600 juta dan apabila korban anak-anak hukumannya ditambah sepertiga hukuman," pungkas Kombes Dirmanto.
(gle)
Editor : Fuart