Pelaku Penyelundupan 26,6 Kilogram Sabu di Perairan Nongsa Disergap Polisi

avatar Artik

JAKARTA | ARTIK.ID - Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 26,6 Kilogram di Pelabuhan rakyat perairan Nongsa, Batu Besar Kota Batam Provinsi Kepri.

Satu orang tersangka, yakni seorang Pria berhasil diamankan, namun satu orang lainnya berhasil melarikan diri menceburkan atau melompat ke laut.

Baca Juga: Berbisnis Narkoba, Warga Medokan Surabaya Ditangkap Polisi

"Saat ini pelaku yang berhasil lolos itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, S.IK, M.Si dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Kepri, Senin (24/10/2022).

Kombes Pol Harry mengatakan, Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus kemasan teh cina itu berjumlah 25 Bungkus, di selundupkan dari Johor, Malaysia.

"Sabu akan dibawa ke Tembilahan, Provinsi Riau melalui pelabuhan rakyat perairan Nongsa, Batu Besar Kota Batam Provinsi Kepri," papar Kombes Pol Harry.

Menurut Kombes Pol Harry, awalnya Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan Narkotika Jenis Sabu itu.

Baca Juga: Miliki Narkoba, Warga Karah Surabaya Disergap Polisi

Hingga akhirnya Dit Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, S.IK, membentuk Tim Khusus untuk memantau perairan yang diduga digunakan ubtuk penyelundupan.

Kombes Pol Ahmad menjelaskan, Ada satu buah Speedboat yang dicurigai membawa Narkotika melintas perairan Nongsa, Batu Besar dan berhasil mengamankan.

"Tersangka berinisial Y alias K. Sementara Tekong berhasil melarikan diri melompat ke laut belum diketahui identitasnya (DPO)," ungkap Kombes Pol Ahmad.

Tersangka mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut dari Warga Negara Malaysia berinisial N. Dengan imbalan pada tersangka yang mengaku sebagai kurir sebesar Rp.10.000.000 per bungkusnya.

"Atas perbuatannya tersangka di jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman paling lama 15 Tahun dan paling singkat 5 Tahun," tandasnya.

(ara)

Editor : Fuart