Miliki Narkoba, Warga Karah Surabaya Disergap Polisi

avatar Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Jumat (28/01/2022), lalu meringkus pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika kepada FR Bin MS. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino, saat dikonfirmasi, Minggu (30/01/2022), membenarkan kejadian tersebut. 

Baca Juga: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Musnahkan BB Sabu, Ganja dan Extacy

Menurut anton, FR merupakan warga Jalan Karah Kel Karah, Jambangan, Surabaya.FR ditangkap di dalam rumahnya, atas laporan warga dengan Nomor : LP/A/20/I/2022, tertanggal 28 Januari 2022 pukul 08.00 Wib

"Dari laporan itu, saya langsung pernyahkan Satresnarkoba untuk melakukan pengawasan dan pengintaian terhadap pelaku," ujar Anton. 

Kemudian setelah diketahilui FR betul betul memiliki dan menyalah gunakan narkoba jenis sabu, Satresnarkoba langsung menyergap pelaku yang berada di dalam rumahnya. 

Baca Juga: Cek Colombo, Irjen Pol Toni Harmanto Puji Cak Bhabin dan Penggunaan Motor Listrik

"FR Bin MS beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres Pelelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut," imbuh Anton. 

Barang bukti yang berhasil disita yakni kardus HP yang didalamnya berisi 1 poket plastik besar berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat ± 25,18 gram, beserta Plastik pembungkusnya, 1 buah Timbangan Elektrik warna hitam, 1 buah scroob atau serok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 3 bandel plastik klip kecil, 1 bandel plastik besar, 1 buah HP warna hitam dengan nomer kartu,1 buah Kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp.50.000.

Baca Juga: Sempat DPO, Pelaku Curanmor Pasar Ikan Pabean Berhasil Diringkus Polisi

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Gle/ara) 

Editor : Fuart