SURABAYA | ARTIK ID - Pria pekerja driver ojek online (ojol) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lantaran melakukan tindak pidana mengedarkan barang haram narkoba jenis shabu
GW (46) warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur Kenjeran Surabaya, kontrak di Jalan Tanah Merah IV Kenjeran Surabaya Jawa Timur. Dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu, 28 September 2022, sekira pukul 07:15 Wib di rumah Kontrakan Jalan Tanah Merah IV Kenjeran Surabaya.
Baca Juga: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Musnahkan BB Sabu, Ganja dan Extacy
Polisi mengamankan 13 poket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan total keseluruhan 5,44 gram di rumah kontrakan pelaku GW.
”Selain 13 poket sabu, kita juga mengamankan barang bukti lain diantaranya, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bandel klip plastik, dan 1 unit handphone,” jelas AKP Hendro Utaryo, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (06/10/2022).
“Penangkapan tersangka berawal dari warga yang mengetahui gelagat pelaku mencurigakan dan akhirnya melapor. Hingga petugas berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Jalan Tanah Merah IV Kenjeran Surabaya,” ungkap Hendro.
Baca Juga: Cek Colombo, Irjen Pol Toni Harmanto Puji Cak Bhabin dan Penggunaan Motor Listrik
”Pada saat digeledah polisi, ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam rumah kontrakan tersangka GW,” tambah AKP Hendro.
Sementara itu, GW beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Sempat DPO, Pelaku Curanmor Pasar Ikan Pabean Berhasil Diringkus Polisi
Saat ini GW harus meninggalkan pekerjaannya sebagai tukang ojek online dikarenakan tersandung kasus pengedaran gelap sabu, dan polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Gle)
Editor : admin