TULUNGAGUNG | ARTIK.ID - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi kasus persetubuhan yang korbannya meninggal dunia, jumlah adegan bertambah menjadi 56 adegan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, dikonfirmasi, Selasa (13/09/2022), mengatakan, rekonstruksi kasus persetubuhan tersebut digelar di ruangan Satreskrim Polres Tulungagung Senin kemarin.
"Kita menghadirkan tersangka yakni ADB (26) warga Panjerejo Rejotangan Tulungagung, untuk merekonstruksi kejadian pada korban perempuan inisial BM," ujar Iptu Retno.
Iptu Retno mengatakan, ada 56 adegan yang diperagakan tersangka selama proses rekonstruksi. Jumlah adegan ini bertambah dari rencana awal 46 adegan.
Menurutnya, kejadian paling fatal yang membuat korban mengalami kondisi kritis ada di adegan ke 6. Saat itu, tersangka membonceng korban yang dalam kondisi mabuk, kemudian mengalami kecelakaan & membuat korban tidak sadarkan diri.
"Setelah itu, korban dibawa ke rumah tersangka lalu disetubuhi. Korban baru dibawa ke rumah sakit oleh pihak keluarga tersangka. Belum sehari dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia," papar Iptu Retno.
Tersangka terancam Pasal 286 atau 289 Ayat 1 atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Dikatakan Iptu Retno, tidak ada fakta baru yang ditemukan saat proses rekonstruksi ini. Polisi juga melibatkan 7 orang saksi dalam rekonstruksi ini.
(diy)