Beraksi di 32 TKP, Pelaku Curanmor Asal Bangkalan Ditembak Polisi Tulungagung

avatar Artik

TULUNGAGUNG | ARTIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, dan juga berhasil menangkap 2 pelakunya.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, mengatakan, pada Kamis (10/11/2022), para pelaku tersebut terdiri dari 6 orang spesialis curanmor yang selama ini sering beraksi di Tulungagung.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tulungagung, Motor dan Mobil Adu Depan, Korban Tewas di TKP

Dua dari kawanan pelaku yang berhasil ditangkap yakn, MR (27), warga Desa Larangan Timur, dan SB (26) warga Desa Dumajah, Bangkalan.

"Empat pelaku lainnya yakni MR, MS, RD, dan DR masih dalam pencarian," ujar AKBP Eko.

Menurut AKBP Eko, dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran secara bergantian dengan jumlah pelaku 4 sampai 5 orang dalam setiap aksi curanmor.

Adapun perannya mulai dari yang survey lokasi, eksekusi, dan oper barang hasil curian yang langsung mereka bawa ke Madura.

"Mereka menggunakan kunci T, ketika kunci ranmor masih tertancap maka langsung dibawa kabur. Bahkan pelaku tak segan akan melawan dan menodongkan senjata api jika aksinya tersebut diketahui korban atau warga sekitar," papar AKBP Eko.

Kronologis penangkapan berawal pada hari Jumat 23 September, sekira 17.30 WIB.

Saat itu Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil menangkap MS salah satu pelaku curanmor di jalan Pattimura yang mana saat itu pelaku sedang kedapatan membawa barang bukti.

Barang bukti itu merupakan hasil curian dari TKP Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Tulungagung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan MS kemudian petugas melakukan pengembangan.

Baca Juga: Kanit PPA Polres Tulungagung Berkomitmen Tegas Menindak Pelaku Bullying

Pada 26 Oktober 2022 Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Karangrejo dan Kalangbret, Diback Up Unit Resmob Polres Bangkalan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah 2 orang pelaku lainnya.

Dua pelaku tersebut memiliki senjata api, mereka kerap kali menjual hasil curian di wilayah Tanjung Bumi. Sayang saat itu keduanya tidak berada dirumah.

"Namun petugas akhirnya berhasil menangkap 1 pelaku lainnya, yakni SB beserta barang bukti yang saat itu berada di tempat kos wilayah pesisir pantai Bancaran, Bangkalan," kata AKBP Eko.

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita petugas antara lainnya, 1 buah kunci T, 3 buah mata kunci, 1 buah kunci duplikat, 2 buah sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam Nopol AG 3880 RAJ dan Honda Vario 125 Nopol M 4702 IC, 2 buah HP, 1 buah jemper warna hitam, dan 1 buah celana jeans warna biru.

"Dari hasil penyidikan, selama 3 bulan para pelaku ini telah melakukan pencurian di 32 TKP, wilayah Tulungagung," imbuh AKBP Eko.

Para pelaku merupakan DPO di wilayah hukum Polres Bangkalan dalam kasus pasal 363 dan 365 KUHP dengan menggunakan Sajam jenis Celurit.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di Ponpes Takokak Cianjur Berkedok Transfer Ilmu

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, untuk pelaku SB terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan.

"Terpaksa kita lumpuhkan karena melawan petugas saat akan ditangkap," tutur AKP Agung.

Atas perbuatannya para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ke 3e, 4e, 5e Jo pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

"Hingga saat ini petugas kami dari Satreskrim masih melakukan pencarian Barang Bukti yang belum diketemukan dan masuk dalam daftar pencarian barang (DPB)," kata AKP Agung .

(ara)

 

Editor : Fuart