Dua Komplotan Curanmor Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo di Asem Rowo

avatar Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Sidoarjo, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo di Asem Rowo, Surabaya.

Keduanya adalah M.R.A. (19 tahun) dan M.U. (28 tahun) merupakan komplotan spesialis curanmor di Kota Surabaya. Aksi curanmor di Sidoarjo, yang dilakukan kedua orang tersebut terjadi di Desa Sumput, pada 14 Februari 2022 motor yang dicuri Honda Scoopy dan Perumahan Kahuripan Nirwana, pada 23 Februari 2022 motor yang dicuri Yamaha N-Max.

Baca Juga: Berusaha Melawan, Dua Pelaku Curanmor Serang Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Saat menjalankan aksinya, M.R.A. dan M.U. melibatkan tiga kawan lainnya untuk mengawasi situasi sekitar TKP. Satu sudah ditangkap Polrestabes Surabaya dan dua masih DPO.

Sementara M.R.A. berperan mengambil motor korban dengan dibawa keluar rumah, lalu ia menggunakan kunci T untuk menghidupkan mesin motor. Lalu M.U. bertugas sebagai joki motor dan membantu mengawasi sekitar TKP.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di RSUD Pringsewu Diringkus Kurang dari 5 Jam

“Pelaku menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya. Secara kebetulan, ada kendaraan yang tidak dikunci setir, jadi tersangka tinggal mendorong motor tersebut dan langsung membawanya kabur. Motor yang dicuri tersangka ini, saat diambil didalam bagasinya ada STNK motor," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/3/2022).

Ia menambahkan, motor hasil curian oleh para pelaku dijual kembali ke seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Uang dari hasil penjualan motor tersebut dibagi tersangka.

Baca Juga: Tipu Polisi, Pelaku Curanmor di Malang Menyamar Menjadi Penjual Durian

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun, sesuai Pasal 363 KUHP.

(ara)

Editor : Natasya