Tahanan Narkoba Kabur, Dirtahti AKBP Beni Mutahir Langgar Prosedur

avatar Artik

JAKARTA | ARTIK.ID - Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir tewas ditembak tahanan kasus narkoba inisial RY (31). Beni diduga melanggar kode etik karena membantu tahanan tersebut keluar.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan kasus tersebut menjadi preseden buruk. Poengky meminta pengawasan tahanan diperketat.

Baca Juga: Polres Karangasem Berikan Penghargaan untuk Kesuksesan Personel Satresnarkoba

"Kasus tersebut menjadi preseden buruk, kami berharap pengawasan yang lebih ketat dari pengawas internal dan dari pimpinan satu tingkat di atasnya, agar pelanggaran prosedur yang dilakukan Dir Tahti Polda Gorontalo tidak terjadi lagi di masa depan," kata Poengky kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Lebih lanjut Poengky meminta adanya penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Dia mempertanyakan keluarnya tahanan narkoba itu bersama Dir Tahti AKBP Beni Mutahir.

Baca Juga: Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi

"Bagaimana mungkin ada seorang tahanan bisa keluar dari tahanan di pagi buta bersama Dir Tahti. Padahal tugas Dir Tahti adalah menjamin tahanan aman berada di dalam ruang tahanan. Keluarnya tahanan selain kepentingan penyidikan, adalah jika terjadi hal-hal yang sifatnya darurat, misalnya ada keluarga inti tersangka yang meninggal, atau peristiwa bencana seperti kebakaran. Keluarnya tahanan juga harus dikawal aparat kepolisian yang berwenang untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri," paparnya.

Dia meminta adanya investigasi lebih dalam terkait motif tahanan tersebut keluar. Terkait adanya 7 perwira polisi yang terlibat, dia meyakini apa yang dilakukan karena perintah atasan.

Baca Juga: Saipul Jamil Terbebas dari Tuduhan Narkoba dan Mengaku Siap Tunaikan Ibadah Haji

"Oleh karena itu perlu diperiksa mengapa tahanan narkoba bisa keluar tahanan dan apa motifnya membunuh korban. Tujuh anggota yang berjaga saat Dir Tahti memerintahkan pengeluaran tahanan memang bersalah karena tetap menaati perintah yang salah, tetapi perlu dipertimbangkan mereka melaksanakan perintah atasan. Apalagi jika mereka berpangkat bintara, pasti takut melawan atasan," pungkas Poengky.

(lin)

Editor : Fuart