Tiga ABG di Buleleng Diamankan BNN Karena Mengkonsumsi Narkoba

avatar Artik

BULELENG | ARTIK.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng mengamankan tiga ABG yang diduga memakai narkoba di sebuah kosan wilayah desa Sambangan, Sukasada, Buleleng, Jumat (18/2/2022).

Kepala BNN Kabupaten Buleleng, AKBP I Putu Gede Astawa, SH, MH, dikonfirmasi, Kamis (24/02/2022) siang, mengatakan, ketiga orang yang diamankan tersebut adalah AG (16) laki-laki asal Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, PR (20) laki-laki asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt dan Y (18) perempuan asal Desa Tamblingan, Kecamatan Sukasada.

Baca Juga: Polres Karangasem Berikan Penghargaan untuk Kesuksesan Personel Satresnarkoba

Menurutnya ketiga remaja yang masih teman nongkrong itu diamankan saat ada pengaduan dari warga disekitar TKP, pada Kamis (17/2/2022), karena curiga dengan kos-kosan yang setiap malamnya selalu ribut.

Berdasarkan pengaduan itu Tim BNNK Buleleng langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Kepala Desa serta Kelian Dusun di wilayah itu.

Benar saja saat dilakukan pengecekan ada sebanyak 11 orang remaja ditemukan berkumpul di lokasi, akhirnya sebagai pencegahan penggunaan narkotika lebih dini Tim BNNK langsung melakukan tes urine terhadap 11 orang tersebut dan hasilnya didapat tiga orang remaja hasilnya positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

“Kita adakan tes urine terhadap 11 orang ditempat itu, hasilnya tiga orang yang salah satunya masih dibawah umur dinyatakan positif mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu," ujar AKBP I Putu Gede.

Usai mendapatkan hasil itu, Tim langsung melaksanakan penggeledahan di rumah kos tersebut, namun hasilnya nihil. Terhadap ketiga pemakai itu, kemudian langsung digiring ke Kantor BNNK Buleleng untuk dilakukan pengembangan.

Baca Juga: Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi

Dari hasil pengembangan akhirnya ketiganya langsung mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu diluar dan membelinya dengan cara patungan masing-masing mengeluarkan uang sebanyak Rp 200 Ribu sekali membeli barang.

“Ketiganya langsung mengakui jika telah memakai barang haram tersebut, kemudian usai melakukan pengembangan kami langsung memanggil pihak keluarga agar mengetahui hal ini,” imbuhnya.

Terhadap ketiga remaja tersebut hanya diberikan rehabilitasi jalan atau wajib lapor mengingat kadar konsumsi terhadap barang terlarang dari ketiganya terbilang masih rendah dan masih tergolong dibawah umur.

Baca Juga: Saipul Jamil Terbebas dari Tuduhan Narkoba dan Mengaku Siap Tunaikan Ibadah Haji

Kemudian pihaknya meminta kepada keluarga dan kepala desa dari ketiganya untuk ikut serta memonitor dalam menjalan rehabilitasi di klinik rehabilitasi BNNK Buleleng.

“Mengingat ketergantungannya belum terlalu berat dan anak-anak maka kita melakukan Rehab jalan di klinik rehabilitasi, kami juga minta kepala desa masing-masing memonitor," pungkasnya.

(ara)

Editor : Fudai