MUARADUA | ARTIK.ID - Sat Reskrim Polres OKU Selatan dalam rangka Operasi Senpi Musi berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana pembawa Senjata Api ilegal dan amunisi tanpa izin, Kamis (17/02/2022).
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, S.H, dan Kasi Humas AKP Johan Syafri, membenarkan telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Membawa Senjata Api ilegal dan amunisi tanpa izin (SENPIRA).
Baca Juga: Viral Video Pria Acungkan Pistol ke Udara, Kapolres Batu Tangkap Pelaku
"Pelaku yakni Sutadi (36) bin Warsidi, warga Desa Sinar Marga Kec. Mekakau Ilir Kab. OKU Selatan," ujar Johan.
Peristiwa berawal, Kamis (17/02/2022), pukul 12.00 Wib, Sat Reskrim Polres OKU Selatan melakukan penangkapan di sebuah warung yang berada di Puncak Desa. Bunut Kec. Mekakau Ilir Kab OKU Selatan terhadap Tersangka An. Sutadi.
Pada saat di lakukan penangkapan terhadap Tersangka dan di lakukan Penggeledahan badan dan Tas Tersangka di temukan 1 pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver berwarna putih, bergagang kayu warna hitam berikut 2 butir amunisi Pin 9 Mm milik Tersangka.
"Lalu Tersangka dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Satreskrim Polres OKU Selatan," imbuh Johan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Pidana Maksimal 20 tahun Penjara.
(diy)
Editor : Fuart