MALANG | ARTIK.ID - Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan gelar Konferensi Press terkait ungkap kasus terduga pembawa senjata api (senpi) rakitan di jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jum’at (14/1/2022), kemarin
AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan bahwa pada hari Kamis beredar video seseorang yang mengacungkan senjata ke udara di jalan Raya Pandanrejo Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Baca Juga: Miliki Senpi Tanpa Izin, Sutadi Diringkus Polres OKU Selatan
“Jadi pada tanggal 13 Januari 2022 itu telah beredar dan viral video berdurasi kurang lebih sembilan detik, dimana disana terlihat seseorang yang mengacungkan senjata api ke udara, berada dipinggir jalan,” ujar Yogi.
Yogi mengatakan Tim Reserse Resmob langsung melakukan penyelidikan, alhasil pada pukul 23.00 Wib, polisi berhasil mengamankan satu orang dengan inisial MS, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku dapati barang bukti berupa air soft gun dan revolver rakitan.
“Kita sudah dapat BB berupa senjata pistol air soft gun lengkap dengan pelurunya kaliber 5,5 mm berikut dengan gas pengisinya atau CO2, kemudian kami dapatkan satu revolver rakitan di mana di dalam silindernya terdapat tiga peluru yang belum ditembakkan. Selain di dalam silinder tersebut kami juga mendapatkan empat peluru lain dimana peluru tersebut juga merupakan peluru yang dimodifikasi jadi bukan peluru pabrikan,” paparnya.
Menurut Yogi, pelaku mendapatkan senjata tersebut dari sesorang yang tidak dikenal melalui pembelian COD di salah satu media sosial, senpi tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.200.000.
Menurut pelaku dirinya menodongkan senjata ke udara karena merasa sebelumnya diserempet oleh pengendara lain sehingga pelaku kemudian meminggirkan kendaraannya dan menodongkan senjata ke udara tapi tidak sempat meletuskan senjatanya.
Pelaku atau tersangka beralasan memiliki senjata tersebut untuk berjaga-jaga membela diri serta untuk koleksi.
Alasan pelaku memiliki senjata api, sementara ialah untuk berjaga-jaga bela diri dan juga untuk koleksi. Pelaku merupakan warga Bumiaji.
"selain senpi kita juga mengamankan kendaraan bermotor, helm, pakaian, tas dan sandal gunung yang digunakan pelaku saat kejadian,” lanjutnya.
Karena membawa dan memiliki senjata api tidak berijin, pelaku diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Aatas perbuatannya pelaku terancam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus ini terhadap beberapa orang atau pihak-pihak yang mungkin berkorelasi dengan dengan pelaku,” pungkas Yogi. (Kwb/ara).
Editor : Fudai