SURABAYA | ARTIK.ID - Usai ambil paketan sabu-sabu AR (24), diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai mengambil sabu-sabu di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya. Polisi menangkap tersangka dengan barang bukti sembilan poket sabu dengan berat masing-masing 0,25 gram dan dua poket dengan berat masing-masing 0,24 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap, timbangan elektrik, serta ponsel milik tersangka.
Baca Juga: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Musnahkan BB Sabu, Ganja dan Extacy
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri dalam rilis, Senin (10/01/2022), mengungkapkan, tersangka yang bertempat tinggal di Jalan Pulo Tegalsari Pasir, Surabaya, ini adalah kurir yang bertugas mengantar dan meranjau sabu. Pengakuannya sabu ini milik AG (DPO) yang biasa memerintahkannya mengirim sabu.
"Kami masih cari keberadaan AG. Kami berkomitmen memberantas peredaran sabu di Surabaya hingga ke akar-akarnya sesuai perintah pak Kapolrestabes Surabaya," tegasnya.
Baca Juga: Edarkan Barang Haram, Pekerja Ojol di Surabaya Ditangkap Polisi
Daniel menambahkan, dari keterangan tersangka sabu ini diambil sendiri di rumah AG. Narkoba tersebut sudah disiapkan AG di lemari kamarnya. AR hanya mengambilnya dan kemudian menunggu perintah untuk mengirim sabu tersebut.
"Tersangka mengambil sabu di rumah AG. Sabu sudah ditaruh dalam kotak kecil, dan sudah siap diedarkan. Anggota kami sigap sehingga bisa kami gagalkan," Pungkasnya.
Baca Juga: Ngeri..Tersangka Ratusan Kilo Gram Sabu dan Ganja Terancam Hukuman Mati
(Gle)
Editor : admin