Sita Mobil Kredit, Pelaku Berurusan dengan Mapolres Tanjung Perak

avatar Artik

ARTIK.ID - Berawal dari hutang yang belum lunas, RR (31), warga Jalan Simokerto Surabaya, harus berurusan dengan Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

RR yang merasa sisa uangnya belum di bayar dan belum lunas selama 3 tahun, lantas mendatangi dan mengambil mobil truck milik korban yang terparkir di Terminal Cargo Jalan Sidotopo Lor No. 68-A Surabaya.

Sebenarnya tujuan RR mengambil Truck korban hanya ingin hutangnya segera dilunasi, merasa trucknya di ambil RR, Korban melaporkan kejadian tersebut. 

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Giadi Nugraha saat konferensi press, Selasa (28/12/2021), kemarin, di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Ini kasus menarik di akhir tahun, dari hasil laporan korban yang Trucknya dicuri, kami langsung bertindak dan menangkap RR di rumahnya di jalan Simokerto Surabaya. Saat tersangka RR dimintai keterangan motif pencuriannya, berawal dari hutang piutang yang belum lunas dan masih sisa 9 juta. Niatnya mengambil Truck hanya untuk jaminan agar sisa hutangnya dibayar, tapi karena tindakan itu tanpa seijin pemiliknya, maka tetap saja bahwa itu tindakan pencurian," papar Giadi. 

Dari tangan pelaku, barang bukti sebuah truck beserta surat-surat lengkapnya diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Gandi

(Gle) 

Editor : Fudai