Aniaya Mantan Istri, Lelaki Tulungagung Berakhir di Balik Jeruji

avatar Artik

ARTIK.ID - Seorang pria berinisial WJ (49), alamat Dusun Badong, Desa Nglutung, Kecamatan Sendang harus meringkuk di penjara setelah dilaporkan SN yang tak lain adalah mantan istrinya ke Polsek Karangrejo Polres Tulungagung.

Pasalnya, SN (37) tak terima atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya.

Kapolsek Karangrejo AKP Sudaryanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH saat dikonfirmasi awak media , Minggu (26/12/2021) membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, Polsek Karangrejo telah menerima laporan SN (korban) pada Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB,” terang Iptu Nenny.

“Awal mula kejadian pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 08.45 WIB korban (pelapor) bersama SR (30) sedang berboncengan mengendarai sepeda motor, Saat melintas di jalan selatan lapangan desa Karangrejo, SN mendahului WJ (mantan suami). Kemudian WJ mengejar SN dan sesampainya di jalan raya depan SMPN 1 Karangrejo, WJ yang mengendarai motor mendekat ke SN yang juga sedang mengendarai motor dari sebelah kiri”

“Saat mendekati korban, WJ (pelaku) dengan menggunakan kaki sebelah kanan menendang sepeda motor milik korban mengenai slebor depan yang mengakibatkan korban terjatuh. Dan setelah itu pelaku kabur kearah utara,” jelasnya.

Akibat dari kejadian itu, SN mengalami luka pada lutut sebelah kanan dan bagian pipi sebelah kanan, sedangkan penumpang yang dibonceng mengalami luka memar dan nyeri di bagian kaki sebelah kanan dan tangan kanannya.

Atas laporan korban dan bukti hasil Visum et Repertum, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Di depan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya. 

“Guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolsek Karangrejo dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan” Pungkas Iptu Nenny. 

(ara) 

Editor : Fudai