ARTIK.ID - Bank Indonesia menyampaikan bahwa transaksi digital mengalami pertumbuhan secara konsisten pada bulan juli 2021. Nilai transaksi uang elektronik meningkat 57,71%. Peningkatan juga terjadi pada transaksi digital banking yang mengalami pertumbuhan hingga 53,08%.
Keberadaan _e commerce_ menjadi tantangan baru bagi Indonesia dalam mengawasi pergerakan transaksi digital yang rawan penyalahgunaan, salah satunya narkotika dan psikotropika.
Baca Juga: Polres Karangasem Berikan Penghargaan untuk Kesuksesan Personel Satresnarkoba
Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN RI Irjen Pol Drs Puji Sarwono, mengatakan BNN RI telah lama menaruh perhatian pada adanya kemungkinan transaksi narkoba melalui platform digital. Untuk itu, pihaknya banyak meminta masukan dari berbagai institusi baik nasional maupun internasional, dalam mengawasi transaksi digital di era _e-commerce_ ini.
Melalui Forum Internasional yang digelar oleh _International Narcotics Control Board (INCB)_ Deputi Hukker Puji Sarwono menyampaikan upaya apa saja yang telah dilakukan Indonesia dalam mencegah terjadinya transaksi narkotika melalui _e-commerce,_(14/12)
Baca Juga: Unesa Anugerahi Widya Wiyata Samya pada Ketua DPR RI Puan Maharani
Baca Juga: Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi
Menurut Puji Sarwono, yang menjadi kendala saat ini adalah banyaknya transaksi yang juga terjadi pada platform media sosial, seperti facebook, instagram, whatsap dan sebagainya. Pada platform ini, pemerintah tidak bisa melakukan pencegahan dan pengawasan transaksi digital secara langsung. Untuk itu, ia meminta banyak masukan dari berbagai Negara pada forum internasional INCB ini.
“Saya juga minta mereka untuk mengirimkan expertnya. Tidak hanya tanya jawab saja, tapi kirim juga pakarnya”, tegas Puji.
Baca Juga: Saipul Jamil Terbebas dari Tuduhan Narkoba dan Mengaku Siap Tunaikan Ibadah Haji
Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI ini juga mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu pihak INCB telah sepakat mengirim delegasinya untuk mentraining pihaknya dalam menangani permasalahan ini. Diharapkan kerjasama ini akan terus berkembang ke arah meningkatnya proteksi negara dalam mencegah terjadinya transaksi narkoba secara digital.
(ara)
Editor : Fudai