SURABAYA - Sidang lanjutan perkara dengan nomer perkara 352/Pdt.G/2021/PN.Surabaya yang berobyek di Kalisari Surabaya, memasuki agenda pembuktian para saksi. Sidang digelar di ruang Tirta 2 dengan Hakim ketua Tongani. Kamis (25/11/21), lalu.
Sidang kali ini saksi para pihak penggugat serta tergugat hadir dalam persidangan, sidang kembali ditunda hingga tgl, (10/12/2021), hari ini, dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS).
Baca Juga: Hajar Mafia Tanah, Pemerintah Bentuk Tim Khusus Lintas Kementerian
Pada Pemeriksaan hari ini, Jumat (10/9/2021), usai meninjau lokasi perkara, kuasa hukum penggugat yakni M Yusnadar SH. MH., kepada wartawan mengatakan, jika Obyek sengketa tersebut dulunya sudah pernah berperkara,
"M Bakri yang menjadi tergugat sudah dinyatakan bersalah karena telah memalsukan Akte Jual Beli dan penguasaan lahan sengketa," ujar M Yusnadar.
Lebih lanjut M Yusnadar memaparkan kalau M Bakri dihukum 1 tahun penjara sesuai keputusan MA no. 1867 Tahun 2005 dan itu sudah inkrah, hingga M Bakri meninggal dunia. Tahun 2014 ditemukan adanya peralihan hak atas Akte Jual Beli (AJB) dari ahli waris M Bakri kepada Heru Suyono.
"Jadi saya berharap pihak pengadilan mengabulkan gugatan kami, mengembalikan obyek itu pada pemilik awal yakni almarhum H. Sutopo, mengacu pada putusan MA yang sebelumnya," Imbuh M Yusnadar.
Sebab menurut M Yusnadar, putusan MA itu menjadi dasar yang kuat untuk melakukan gugatan pada ahli waris serta para pihak yang turut tergugat.
Baca Juga: Merasa Hak Warisnya Diserobot, Ahli Waris Ajukan Gugatan
Ditemui terpisah Lurah Mulyosari Dion, saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya netral dan patuh pada hukum.
"Jadi kita tidak memihak ya, sesuai data yang ada di kami, dan itu sudah kita berikan di pengadilan saat sidang tempo hari lalu," kata Dion.
Dion menambahkan, karena perkara masih dalam proses maka pihaknya akan menunggu hasilnya dan mengatakan akan menghormati apapun hasilnya.
Ditanya terkait soal kelurahan yang turut jadi tergugat, dion menegaskan kalau hal itu diluar wewenangnya.
Baca Juga: Merasa Hak Warisnya Diserobot, Ahli Waris Ajukan Gugatan
"Kami menyerahkan itu pada kuasa hukum dari pemerintah kota, sebab saya lurah baru, tidak tahu terkait yang dulu-dulu," pungkasnya.
(Gle/diy)
(Foto: Fudaili)
Editor : Fudai