Tiga Jenazah dari 41 Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Diserah pada Keluarga

avatar Artik
Pemberangkatan jenazah korban kebakaran di lapas kelas 1 Tanggerang
Pemberangkatan jenazah korban kebakaran di lapas kelas 1 Tanggerang

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hari ini, Sabtu (11/9) menyerahterimakan tiga jenazah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) korban musibah kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kepada pihak keluarga. Ketiga korban tersebut adalah Kusnadi bin Rauf (44), Alfin bin Marsum (23), dan Bustanil Arifin bin Arwani (50).

Sebelumnya, ketiga korban telah berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Jumat (10/9).

Baca Juga: Lima Kelurahan di Tangerang Dilanda Banjir, 1.580 Rumah Terendam

Proses serah terima dipimpin oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas, Abdul Aris dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada pukul 10.45 WIB. Ketiga jenazah dipulangkan ke alamat keluarga masing-masing untuk dimakamkan. Keseluruhan proses ini didampingi oleh perwakilan Ditjenpas.

Baca Juga: Kebakaran Toko Material di Pulo Gadung, 10 Unit Damkar Dikerahkan ke Lokasi

(Baca Warta Sebelumnya: Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar, 41 Orang Tewas, Siapa Pelakunya?)

Jenazah Kusnadi dipulangkan ke Jalan Budimulia No. 39, RT 09/07, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Sementara Alfin dipulangkan ke Desa Bambu, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Adapun Bustanil Arifin dipulangkan ke Jalan Kimia Ujing, RT. 006/001 No. 8, Kelurahan Pengangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

 

Kemenkumham melalui tim yang dibentuk oleh Ditjenpas terus mendampingi keluarga korban meninggal hingga proses pemakaman. Dalam hal ini, Ditjenpas memberikan santunan kepada masing-masing keluarga korban meninggal sebesar Rp30 juta dan menanggung biaya pemakaman sebesar Rp6,5 juta. (afn/prv)

Editor : Fudai