JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang memasuki babak penting. Forum akhirnya menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah perdebatan panjang berujung pada voting.
Dalam penghitungan suara, opsi perubahan mekanisme pemilihan meraih dukungan mayoritas mutlak. Dari total 552 suara yang masuk, sebanyak 401 peserta memilih perubahan, sementara 150 peserta memilih mempertahankan mekanisme lama. Terdapat satu suara abstain atau tidak sah.
Keputusan tersebut diambil setelah forum tidak menemukan titik temu melalui musyawarah mufakat.
Sidang pleno yang membahas mekanisme pemilihan dipimpin Katib Syuriyah PBNU Prof Dr HM Asrorun Ni'am, MA bersama Prof Dr Mohammad Nuh.
Hasil voting langsung mengubah arah pemilihan pucuk pimpinan PBNU dalam Muktamar ke-35. Dengan kemenangan telak tersebut, mekanisme baru resmi menjadi dasar dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang.
Lima Nama Disaring Menjadi Tiga
Dalam mekanisme baru yang disepakati, Ketua Umum PBNU tidak lagi dipilih secara langsung oleh seluruh peserta Muktamar.
Proses pemilihan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan Rais Aam terpilih.
Tahap pertama dimulai dari pengusulan lima calon Ketua Umum (Caketum) yang berasal dari usulan seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
Lima nama tersebut kemudian diserahkan kepada AHWA. Forum ulama tersebut selanjutnya melakukan seleksi untuk menyaring lima kandidat menjadi tiga nama calon Ketua Umum PBNU.
Tiga nama hasil seleksi AHWA kemudian diserahkan kepada Rais Aam PBNU terpilih.
Pada tahap akhir, Rais Aam terpilih memiliki kewenangan untuk menentukan satu dari tiga nama tersebut sebagai Ketua Umum PBNU.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai siapa yang akan menduduki kursi Ketua Umum PBNU berada di tangan Rais Aam terpilih setelah melalui proses penyaringan oleh AHWA.
Perdebatan Panjang Berujung Voting
Perubahan mekanisme pemilihan tersebut sebelumnya menjadi salah satu isu paling panas dalam Muktamar ke-35 NU.
Perdebatan berlangsung dalam Sidang Pleno III. Sebagian peserta menginginkan mekanisme AHWA diterapkan dalam pemilihan Ketua Umum, sementara kelompok lainnya meminta sistem yang selama ini berlaku tetap dipertahankan.
Karena musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, forum akhirnya mengambil keputusan melalui pemungutan suara.
Hasilnya cukup mencolok. Opsi perubahan memperoleh 401 suara, sedangkan opsi mempertahankan mekanisme lama hanya mendapat 150 suara.
Selisih 251 suara tersebut menunjukkan kuatnya dukungan peserta Muktamar terhadap perubahan mekanisme pemilihan.
Kontestasi Ketum PBNU Memasuki Babak Baru
Keputusan tersebut sekaligus membuka babak baru dalam kontestasi kepemimpinan PBNU.
Kini, pertarungan menuju kursi Ketua Umum PBNU tidak semata-mata ditentukan oleh suara seluruh peserta Muktamar secara langsung. Jalurnya berubah menjadi proses berjenjang yang dimulai dari PCNU, AHWA, hingga keputusan Rais Aam terpilih.
Tahapan berikutnya menjadi sangat menentukan. Lima nama yang nantinya diusulkan PCNU akan menjadi pintu masuk menuju proses seleksi AHWA. Dari lima kandidat tersebut, hanya tiga nama yang akan melaju ke tahap akhir.
Setelah itu, keputusan berada di tangan Rais Aam terpilih.
Dengan mekanisme baru ini, dinamika perebutan kursi Ketua Umum PBNU dipastikan semakin menarik untuk diikuti. Setiap tahapan akan menjadi pertaruhan penting bagi para kandidat dan jaringan pendukungnya hingga lahirnya Ketua Umum PBNU hasil Muktamar ke-35 NU.
Editor : Mohammad