SURABAYA – Riau Training Center (RTC), lembaga yang mengklaim menyelenggarakan pelatihan operator alat berat, resmi ditutup sementara oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI setelah ditemukan beroperasi tanpa izin yang diperlukan.
Penutupan sementara tersebut mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen Wasnaker) Kemenaker RI pada Kamis (18/6/2026). Dalam sidak itu, petugas menemukan indikasi bahwa RTC menjalankan aktivitas pelatihan tanpa perizinan yang sesuai ketentuan.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah sebelumnya keberadaan RTC sempat menuai sorotan di Banyuwangi dan Sidoarjo.
Berdasarkan hasil penelusuran, RTC diduga tidak hanya beroperasi menggunakan satu nama lembaga. Sejumlah nama lain yang bergerak di bidang pelatihan operator alat berat disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan usaha yang sama.
Di Jawa Timur, lokasi yang diklaim sebagai cabang Surabaya, Sidoarjo, dan Banyuwangi diketahui berada di rumah warga yang disewa atau dikontrak. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas, profesionalisme, serta kelayakan lembaga dalam menyelenggarakan pelatihan kerja.
Di sisi lain, sejumlah mantan peserta mengaku kecewa terhadap program yang ditawarkan. Mereka menilai materi pelatihan dan peluang kerja yang dijanjikan tidak sesuai dengan ekspektasi saat proses pendaftaran.
Salah seorang peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku berharap dapat bekerja sebagai operator alat berat setelah menyelesaikan pelatihan. Namun, menurutnya, pekerjaan yang diperoleh justru sebagai tenaga helper di proyek.
“Kami berharap ditempatkan sebagai operator. Faktanya hanya menjadi helper di proyek dan penempatannya dilakukan secara perorangan, bukan kontrak langsung dengan perusahaan,” ujarnya.
Keluhan lain juga terkait biaya pelatihan yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Beberapa peserta mengaku pekerjaan yang diperoleh setelah pelatihan tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang petugas RTC bernama Nikmat mengatakan penempatan kerja peserta bergantung pada kebutuhan pihak proyek.
“Kalau pihak proyek tidak mau memakai mereka, kami tidak bisa memaksakan. Kami hanya menyalurkan sesuai kemampuan dan kebutuhan yang ada,” katanya saat ditemui awak media.
Dari hasil penelusuran, lembaga yang disebut terkait dengan RTC diketahui juga menggunakan beberapa nama lain, antara lain Sumatera Excavator Academy (SEA), Excallink Cartier Agency (ECA), dan Exca Training Center (ETC).
Sementara itu, seorang pejabat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo berinisial H menyatakan bahwa nama lembaga tersebut belum tercatat sebagai lembaga pelatihan kerja yang terdaftar di wilayah Sidoarjo.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi pelanggaran atau dugaan tindak pidana agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Nama lembaga ini belum terdaftar di daerah Sidoarjo. Jika memang terdapat dugaan penipuan atau pelanggaran hukum, sebaiknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban lebih banyak,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RTC maupun pihak yang disebut sebagai pendiri lembaga belum memberikan keterangan resmi terkait temuan Kemenaker, keluhan peserta, maupun pernyataan Disnaker Sidoarjo. (ki/diy)
Editor : fuday