SIDOARJO – Dugaan keberadaan lembaga pelatihan kerja (LPK) yang belum mengantongi izin operasional di Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan setelah Delegasi Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis (LPAS) Surabaya menggelar aksi unjuk rasa yang dilanjutkan audiensi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (26/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, LPAS meminta pemerintah daerah mempercepat penanganan laporan serta melakukan evaluasi terhadap pengawasan LPK yang diduga beroperasi tanpa izin.
Audiensi diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, bersama jajaran staf. Pertemuan itu juga disaksikan anggota Intelkam Polresta Sidoarjo.
Pada kesempatan itu, LPAS mempertanyakan lambannya respons terhadap laporan mengenai dugaan LPK tidak berizin yang disebut berlokasi di Desa Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Juru Bicara LPAS, Udin Sakera, mengatakan keterlambatan tindak lanjut menyebabkan lokasi yang sebelumnya menjadi temuan media sudah tidak lagi beroperasi saat dilakukan pengecekan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menyulitkan proses penyelidikan karena lokasi telah kosong.
Selain itu, LPAS juga menyoroti belum adanya jawaban resmi atas surat permohonan informasi yang diajukan media mengenai legalitas Riau Training Center (RTC). Surat tersebut disebut telah diterima Disnaker sejak 15 Juni 2026, namun hingga audiensi berlangsung belum memperoleh balasan tertulis.
"Kepala dinas harus memberikan penjelasan resmi kepada publik mengapa dugaan keberadaan LPK yang tidak berizin bisa luput dari pengawasan. Kami juga mempertanyakan mengapa surat dari media tidak segera dijawab, padahal sudah diterima sejak pertengahan Juni," ujar Udin Sakera.
Menurutnya, jawaban yang baru diberikan setelah adanya audiensi memunculkan pertanyaan mengenai kecepatan dan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons laporan masyarakat maupun media.
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan setelah menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran.
Menurut Dwi, petugas Disnaker telah mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun saat dilakukan pemeriksaan, tempat tersebut sudah tidak lagi digunakan.
"Anggota kami sudah melakukan survei ke lokasi RTC. Namun saat didatangi, tempat tersebut sudah pindah. Berdasarkan keterangan perangkat desa, lokasi itu memang sempat digunakan sebagai tempat pelatihan calon operator alat berat, namun ternyata lembaga tersebut tidak memiliki izin," kata Dwi.
Ia juga menjelaskan bahwa surat permohonan informasi dari media sebenarnya telah diterima dan didisposisikan. Namun proses penyusunan jawaban membutuhkan koordinasi dengan bagian yang menangani perizinan sehingga memerlukan waktu lebih lama.
"Saya sudah memberikan disposisi, tetapi suratnya masih kami pelajari terlebih dahulu karena harus berkoordinasi dengan bagian perizinan. Itu yang menyebabkan prosesnya menjadi lebih lama," ujarnya.
Selain menyoroti persoalan perizinan, LPAS mengaku menerima informasi mengenai dugaan praktik pelatihan kerja yang tidak sesuai dengan janji kepada peserta.
Menurut Udin Sakera, sejumlah peserta disebut awalnya dijanjikan bekerja sebagai operator alat berat setelah mengikuti pelatihan. Namun berdasarkan informasi yang diterima organisasinya, mereka justru diduga ditempatkan sebagai helper.
Dalam hal tersebut, LPAS menyebut adanya informasi mengenai besaran upah yang diterima peserta, yakni sekitar Rp1 juta per bulan sebelum dilakukan pemotongan biaya makan dan fasilitas lainnya sehingga pendapatan bersih yang diterima diperkirakan sekitar Rp600 ribu per bulan.
Meski demikian, LPAS menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Dalam akhir audiensi, LPAS menyatakan akan terus mengawal penanganan dugaan LPK tidak berizin di Sidoarjo hingga tuntas. Organisasi tersebut juga meminta Bupati Sidoarjo melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Bila diperlukan, Bupati Sidoarjo harus melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja. Jangan sampai Kabupaten Sidoarjo mendapat citra sebagai daerah yang membiarkan praktik eksploitasi tenaga kerja dengan kedok pelatihan kerja," tegas Udin.
LPAS berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan LPK tidak berizin tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan maupun penempatan tenaga kerja. Saat ini LPAS masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan oleh instansi berwenang.
Sementara itu, Disnaker Kabupaten Sidoarjo menyatakan telah melakukan langkah awal berupa pengecekan lapangan dan koordinasi terkait aspek perizinan. Perkembangan penyelidikan atas dugaan LPK tidak berizin di Sidoarjo masih menjadi perhatian berbagai pihak. (ki/diy)
Editor : Fudai