Pertegas Kepatuhan Aturan Penjualan, Pemkot Surabaya Panggil Subdistributor Minuman Beralkohol 

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati. (Foto : Fuday)
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati. (Foto : Fuday)

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memanggil para pelaku usaha subdistributor minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras (miras) dalam pertemuan di Convention Hall, Lantai 2 Gedung Siola, Selasa (28/10/2025). Pertemuan tersebut digelar untuk memperkuat kembali komitmen kepatuhan terhadap aturan penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa rapat ini digelar karena munculnya sejumlah konten di media sosial yang menampilkan minuman beralkohol secara terbuka.

Baca Juga: Kolaborasi Pemkot Surabaya dan APEKSI Gelar KMF 2025, Dorong Net Zero Emission 2060

“Dalam dua hari terakhir, kami menemukan banyak unggahan yang memperlihatkan seseorang membawa botol minuman beralkohol, berbicara santai, bahkan merekam proses transaksi di depan toko dengan latar rak botol yang jelas terlihat,” ungkap Febrina yang akrab disapa Febri.

Fenomena tersebut menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya karena usaha penjualan mihol sudah diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Hal ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar tetap menjaga komitmen yang telah disepakati saat memperoleh izin operasional, bukan justru melanggar karena kurangnya pengawasan internal,” tegas Febri.

Dalam pertemuan itu, Pemkot menyoroti dua poin penting sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 Ayat (9) Perda tersebut. Pertama, penjualan mihol tidak boleh dilayani kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, dan hal itu harus dibuktikan dengan kartu identitas. Kedua, pelaku usaha dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun di media massa mana pun.

Febri menekankan bahwa kedua aturan ini seharusnya menjadi fokus utama pengawasan internal toko.

“Pemilik usaha tidak bisa beralasan bahwa promosi dilakukan oleh pelanggan. Jika ada konten seperti itu, berarti ada kelalaian dalam pengawasan di lingkungan toko,” ujarnya.

Baca Juga: Maknai Hari Sumpah Pemuda,Cak Yebe Dorong Gen Z Surabaya Jadi Pionir Inovasi, Modale Wani Tok

Ia juga mengingatkan, meski para pengusaha ingin usahanya ramai, bisnis minuman beralkohol memiliki batasan yang ketat.

“Komitmen untuk tidak beriklan secara sembarangan harus dijaga. Jika dalam waktu dekat masih ditemukan pelanggaran, Pemkot akan memverifikasi dan menindaklanjuti dengan pemeriksaan hingga surat pernyataan. Bila terulang, kasusnya akan diteruskan ke Satpol PP,” tegasnya.

Terkait konten yang telah beredar, Dinkopumdag akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk melakukan pemantauan serta meminta pelaku usaha menghapus unggahan tersebut.
“Jika tidak ada tindakan, kami memiliki data lengkap toko terkait dan bisa meminta bantuan Dinkominfo untuk menelusuri hingga ke pusat agar konten atau akun pengunggah dapat dihapus,” imbuhnya.

Selain aspek penegakan, Pemkot Surabaya juga menilai perlu adanya edukasi kepada pihak eksternal, termasuk influencer dan kreator konten.

Baca Juga: Tenda Hajatan Dilarang Pemkot, Seketika Kearifan Lokal dan Toleransi Pudar

“Kami akan menggandeng Dinkominfo untuk memberikan pemahaman kepada para influencer bahwa promosi terkait industri ini tidak boleh diterima, karena larangannya berlaku secara nasional,” jelas Febri.

Ia menambahkan, pemilik toko juga wajib memastikan seluruh karyawan memahami aturan yang berlaku dan mengingatkan pelanggan agar tidak membuat konten yang menyalahi ketentuan.

“Membiarkan promosi bebas di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung mihol tanpa memperhatikan jarak dan lingkungan sekitar. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” pungkasnya. (red)

Editor : Fudai