Sidang Kasus Dugaan Penipuan Rp3,1 Miliar di PN Pati Ditunda, Hakim Putuskan Jemput Paksa Saksi

Kuasa hukum korban, Teguh Hartono
Kuasa hukum korban, Teguh Hartono

PATI - Sidang perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.Pti dengan terdakwa Anifah dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terpaksa ditunda. 

Majelis hakim mengambil keputusan tersebut karena saksi yang dipanggil kembali tidak hadir, hari ini Rabu (27/8/2025), meski pemanggilan sudah dilakukan hingga empat kali.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan Rp3,1 Miliar atas Nurwiyanti Kembali Digelar, Korban Ungkap Fakta Baru

Kuasa hukum korban, Teguh Hartono, usai sidang menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan korban Nurwiyanti alias Wiwit ini sudah memasuki sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi. Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp3,1 miliar.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Budi Aryono dengan anggota Dian Herminasari dan Wira Indra Bangsa, serta dihadiri jaksa penuntut umum.

Menurut kuasa hukum korban, dua saksi yang dipanggil, yaitu Puji Supriyani dan Teguh Nugroho, kembali mangkir untuk ketiga kalinya.

Dari keterangan pihak korban, pasangan suami istri tersebut diduga turut menerima aliran dana dari terdakwa.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan Rp3,1 Miliar atas Nurwiyanti Kembali Digelar, Korban Ungkap Fakta Baru

Uang korban dipinjamkan ke Puji dengan imbalan bunga 10 persen. Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan akan mengeluarkan perintah jemput paksa terhadap saksi.

“Apabila dua saksi kunci ini tetap tidak hadir, jaksa penuntut umum akan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi di persidangan,” ujar Teguh.

Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa Anifah diduga menipu korban dengan skema investasi fiktif. Keuntungan yang dijanjikan sebenarnya berasal dari uang korban sendiri, bukan dari hasil usaha sebagaimana dijanjikan.

Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Usut Terus Keterlibatan Oknum TNI AD dalam Penggelapan Ranmor

Teguh menambahkan, pihaknya berharap proses hukum berjalan adil. Ia juga meminta agar Sony Febriardi Kurniawan, suami terdakwa, turut dimintai pertanggungjawaban.

Majelis hakim kemudian menunda jalannya sidang hingga Senin, 8 September 2025, dengan agenda tetap yakni pemeriksaan saksi sekaligus pelaksanaan perintah jemput paksa. (red)

Editor : Fudai