Sidang Dugaan Penipuan Rp3,1 Miliar atas Nurwiyanti Kembali Digelar, Korban Ungkap Fakta Baru

PATI - Persidangan ketiga kasus dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar dengan nomor perkara 113/Pid. B/2025/PN.pti kembali digelar pada Rabu (20/8/2025). Perkara ini melibatkan korban bernama Nurwiyanti atau yang akrab disapa Wiwied, dengan terdakwa Anifah. Sidang menghadirkan saksi-saksi, antara lain notaris Karina Komala Dewi dan Febya Chairun Nisa.

Dalam kesaksiannya, saksi menguraikan modus penipuan yang dilakukan terdakwa. Anifah menjanjikan keuntungan investasi melalui usaha peternakan ayam. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa sepanjang Maret 2023 hingga Maret 2024, korban justru mengalami kerugian besar.

Dana yang sempat dikembalikan kepada korban dengan dalih bagi hasil ternyata berasal dari uang korban sendiri, bukan dari keuntungan usaha. Lebih jauh, perusahaan yang diklaim terdakwa sebagai pengelola usaha terbukti fiktif dan tidak pernah beroperasi.

Kuasa hukum korban, Teguh Hartono mengatakan, kasus tersebut murni tindak pidana penipuan, bukan perkara perdata, karena tidak ada hubungan utang-piutang antara kliennya dengan terdakwa. Ia juga mendesak agar suami terdakwa, Sony Febriardi Kurniawan, dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan keterlibatannya.

Menurut Teguh, pihak terdakwa berusaha mengalihkan perkara ini ke ranah perdata dengan dalih adanya cicilan. Namun ia menolak keras alasan tersebut.

“Sepertinya ada upaya memelintir kasus ini menjadi perdata. Kami tegaskan, ini bukan soal cicilan atau utang-piutang, melainkan murni tipu muslihat yang dilakukan terdakwa,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (25/8/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan. Pihak korban berharap seluruh fakta persidangan dapat mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan. (red)

Editor : Fudai