SURABAYA - Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur (Dispora Jatim) menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih pembinaan cabang olahraga prestasi di wilayah Jawa Timur. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Kepala Dispora Jatim, Hadi Wawan, mengungkapkan rencana tersebut saat melakukan kunjungan resmi ke kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Rabu, 4 Juni 2025. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan bahwa kewenangan pembinaan olahraga prestasi akan berpindah ke Dispora Jatim seiring implementasi regulasi baru tersebut.
Baca Juga: Pomprov III Jatim Menjadi Sasaran Mengapai Juara Pomnas 2025 di Jateng
Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Jatim, Dudi Harjantoro, membenarkan pernyataan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (9/6). “Menurut penjelasan Kadispora, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 akan berlaku efektif mulai Oktober mendatang, atau satu tahun setelah diundangkan,” ujar Dudi.
Lebih lanjut, Dudi menyoroti sejumlah pasal dalam regulasi tersebut yang dinilai membuka peluang intervensi pemerintah secara langsung terhadap organisasi olahraga prestasi. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Olympic Charter.
“Jika merujuk pada Olympic Charter, pemerintah tidak diperkenankan terlibat langsung dalam urusan teknis organisasi olahraga. Pembinaan semestinya dilakukan oleh kalangan profesional yang memahami dunia olahraga secara menyeluruh,” tegas Dudi.
Pasal-Pasal yang Dipersoalkan
Beberapa ketentuan dalam Permenpora 14/2024 yang menuai kritik antara lain:
Baca Juga: Porprov IX Jatim 2025 Siap Digelar di Malang Raya, Libatkan 19.000 Peserta
- Pasal 10 ayat (2):Forum tertinggi organisasi olahraga hanya dapat digelar setelah memperoleh rekomendasi dari kementerian, menggantikan prinsip kedaulatan anggota.
- Pasal 16 ayat (4) dan (5):Pengangkatan tenaga profesional serta pemberian kompensasi wajib menggunakan dana dari luar APBN/APBD.
- Pasal 21 ayat (2):Menteri berwenang membatalkan perubahan kepengurusan organisasi yang tidak mendapat rekomendasi kementerian.
- Pasal 28 ayat (1):Menteri dapat membentuk tim transisi jika terjadi sengketa yang menghambat pembinaan atlet.
“Kalau pembinaan dipegang oleh pihak yang tidak memahami prosesnya, prestasi yang diharapkan bisa menjadi ilusi belaka. Kita ingin menuju Indonesia Emas 2045, bukan Indonesia Cemas,” ujar Dudi, yang juga merupakan mantan atlet gulat nasional.
Kajian Kritis dan Harapan Perbaikan
Sejumlah akademisi dan praktisi olahraga turut memberikan tanggapan kritis terhadap regulasi ini. Mereka berharap kebijakan yang memengaruhi masa depan olahraga prestasi nasional disusun secara lebih profesional, adil, dan selaras dengan standar internasional.
Meski mendapat penolakan dari berbagai kalangan, Dispora Jatim tampaknya tetap berkomitmen untuk mengambil alih peran pembinaan yang selama ini dijalankan oleh KONI Jatim.
Baca Juga: Atlet Peraih Emas dan Perak PON 2024 Diprioritas Ikuti Puslatda Jatim
Namun, langkah ini menimbulkan pertanyaan, mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan secara tegas menyebutkan bahwa KONI adalah lembaga independen dan profesional yang bukan bagian dari struktur pemerintahan. Dalam undang-undang tersebut, KONI diberi mandat utama untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan olahraga prestasi di tingkat nasional, daerah, maupun internasional.
Dengan dinamika yang terus berkembang, banyak pihak berharap Dispora dan KONI dapat segera menemukan titik temu, demi kelangsungan pembinaan atlet yang sehat, berkelanjutan, dan berprestasi. (red)
Editor : Fudai