MAKASAR - Suasana tegang terjadi di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/4/2025) pagi, saat pelaksanaan eksekusi lahan bekas showroom Mazda Pettarani.
Pengadilan Negeri Makassar melakukan eksekusi pengosongan dan pembongkaran tanah seluas 3.825 meter persegi di Jalan AP Pettarani.
Baca Juga: LaNyalla Ingatkan AHY Tentang Penyelesaian Tanah Surat Ijo di Surabaya
Proses eksekusi berlangsung ketat, dikawal ratusan personel gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel, serta sejumlah anggota TNI. Aparat juga menyiagakan kendaraan taktis untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Eksekusi ini dilakukan atas sengketa antara Soedirjo "Jentang" Aliman sebagai pemohon eksekusi melawan PT Timurama sebagai termohon. Selain aparat keamanan, ratusan massa juga terlibat, melakukan aksi penolakan terhadap rencana eksekusi.
Eksekusi dilaksanakan pada Senin, 28 April 2025, sejak pukul 08.00 WITA, di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, tepat di area bekas showroom Mazda.
Baca Juga: Polda Sulsel Ringkus 400 Pelaku Kriminal, 60 Tersangka Perempuan
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 50 EKS/2014/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks.
Sengketa kepemilikan lahan ini telah berlangsung sejak 2011 dan berujung pada keputusan hukum tetap. Proses eksekusi berlangsung dengan pengosongan area menggunakan alat berat.
Sementara itu, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat untuk mengantisipasi potensi kericuhan. Massa yang menolak eksekusi sempat memblokade jalan di depan kantor DPRD Kota Makassar dan membakar ban.
Baca Juga: Berhasil Tangani Stunting, Ketua DPD RI Minta Pemprov Sulsel Tak Berpuas Diri
Akibatnya, arus lalu lintas di sekitar Jalan AP Pettarani dialihkan oleh Satlantas Polrestabes Makassar dan Dinas Perhubungan Kota Makassar ke jalur alternatif, khususnya melalui Jalan Letjen Hertasning, untuk mengurai kemacetan.
Editor : Fudai