JAKARTA - Setelah masa libur panjang Lebaran 2025, banyak warganet dibuat terkejut dengan tagihan listrik yang melonjak drastis. Kondisi ini memicu keresahan, terlebih masyarakat baru saja mengeluarkan banyak biaya untuk kebutuhan Lebaran.
Dilansir dari KONTAN, salah satu keluhan viral datang dari akun X (Twitter) @lagigabu*** yang mengungkapkan tagihan listriknya melonjak tajam usai subsidi 50 persen dari PLN berakhir.
Baca Juga: Tagihan Listrik PLN Melonjak di Bulan April 2025, yang Rp200 Ribu Menjadi Rp900 Ribu
“Sebelum subsidi, tagihan saya berkisar Rp 280 ribu hingga Rp 320 ribu. Selama subsidi turun jadi Rp 140 ribu. Tapi bulan ini tiba-tiba tembus Rp 611 ribu!” tulisnya.
Keluhan serupa juga diungkapkan akun X @avenoor***. Ia mengaku tagihan listriknya naik hampir 50 persen, padahal menurutnya penggunaan listrik justru menurun selama bulan tersebut.
Unggahan-unggahan tersebut ramai ditanggapi warganet lain yang mempertanyakan kebijakan PLN, bahkan menuding adanya kenaikan tarif listrik secara sepihak.
Menanggapi hal ini, PT PLN (Persero) memberikan klarifikasi. Vice President Komunikasi Korporat PLN, Grahita Muhammad, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik. Kenaikan tagihan yang terjadi semata-mata karena tarif telah kembali normal setelah subsidi berakhir.
“Tarif listrik sejak 1 Maret 2025 kembali ke tarif normal, setelah sebelumnya diberikan diskon 50 persen pada Januari–Februari 2025. Jadi, bukan tarifnya naik, tapi kembali ke harga semula,” jelas Grahita, Sabtu (5/4/2025), dikutip dari Wartakotalive.
Baca Juga: Ayo Daftar Mudik Gratis Dishub Jatim 2025, Kuota Terbatas
Ia menjelaskan bahwa besarnya tagihan listrik pelanggan disebabkan oleh peningkatan pemakaian listrik, bukan karena adanya penyesuaian tarif.
“Kami mengimbau pelanggan untuk rutin memantau penggunaan listriknya melalui aplikasi PLN Mobile,” ujarnya.
Berikut tarif listrik terbaru per April 2025:
Baca Juga: PLN Mengajar Goes to Polines: Kolaborasi Berbagi Ilmu, Cerdaskan Generasi Muda
- Rumah tangga 450 VA subsidi: Rp 415/kWh
- Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp 605/kWh
- Rumah tangga 900 VA nonsubsidi: Rp 1.352/kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- Bisnis dan perkantoran 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70–Rp 1.699,53/kWh
Grahita menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya beli masyarakat, sehingga sejak awal Triwulan Kedua 2025 ini tidak ada perubahan tarif listrik.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola konsumsi listrik, khususnya setelah masa subsidi berakhir.
Editor : Fudai