Cederai Integritas dan Amanat Konstitusi, KKMP Tegas Tolak Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

JAKARTA - Presidium Nasional Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) menyatakan penolakan tegas terhadap praktik rangkap jabatan oleh Wakil Menteri (Wamen) yang sekaligus menjabat sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kebijakan ini dinilai mencederai integritas pelayanan publik dan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada warga negaranya.

Baca Juga: Kunjungi Para Pemain, Prabowo Dukung Timnas Jelang Laga Kontra Bahrain

Pelayanan publik, yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN dan APBD, seharusnya dijalankan oleh penyelenggara yang bebas dari konflik kepentingan.

Hal itu telah ditegaskan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17 huruf (a), yang melarang pelaksana pelayanan publik, termasuk pejabat instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

9 Wakil Menteri Diduga Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Berdasarkan catatan KKMP, terdapat sembilan Wakil Menteri yang saat ini merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN, yaitu:

  • Kartika Wirjoatmodjo
  • Dony Oskaria
  • Fahri Hamzah
  • Aminuddin Ma'ruf
  • Suahasil Nazara
  • Silmy Karim
  • Yuliot
  • Helvi Yuni Moraza
  • Sudaryono

"Para Wakil Menteri tersebut seharusnya segera mengundurkan diri dari jabatan komisaris sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat. Jangan rakus jabatan, menikmati gaji dan tunjangan ganda, padahal kinerjanya belum tentu berdampak signifikan bagi kemakmuran rakyat. Justru ini hanya membebani keuangan negara," tegas Joko Priyoski, salah satu Presidium KKMP.

KKMP juga mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil langkah tegas agar praktik rangkap jabatan dihapuskan demi menciptakan tata kelola birokrasi yang bersih dan transparan.

Kritik untuk Menteri BUMN Erick Thohir

Menurut Joko, alasan yang dikemukakan Menteri BUMN Erick Thohir—bahwa penunjukan Wamen sebagai komisaris untuk mensinergikan kinerja—dinilai tidak masuk akal. Rangkap jabatan justru merusak fungsi komisaris sebagai pengawas independen terhadap kinerja BUMN.

Baca Juga: KKMP Siap Laporkan Ahmad Dhani ke MKD dan Gelar Aksi Unjuk Rasa

“Posisi komisaris seharusnya diisi oleh figur yang kompeten dan fokus. Wamen memiliki tugas berat di kementeriannya masing-masing. Ini bukan soal bagi-bagi jabatan,” lanjut Joko.

Ia pun meminta Presiden Prabowo untuk mempertimbangkan reshuffle Erick Thohir dari posisi Menteri BUMN agar bisa lebih fokus menjalankan tugasnya sebagai Ketua Umum PSSI, terutama saat Timnas sedang berjuang di kualifikasi Piala Dunia.

"Ketimbang mengurusi BUMN yang terus menuai kritik, akan lebih baik jika Erick Thohir fokus penuh mengabdi untuk sepak bola Indonesia. Ini salah satu bentuk pengabdian nyata untuk Merah Putih," tegas Joko.

Rangkap Jabatan Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Sementara itu, Presidium KKMP lainnya, Ramadhan Isa, menegaskan bahwa rangkap jabatan antara Wamen dan Komisaris BUMN terbukti tidak efektif, bahkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Kasus Pemukulan Wasit di PON 2024, Erick Thohir Tegaskan Sanksi Berat Semua Pihak yang Terlibat

“Kasus korupsi senilai Rp193,7 triliun di tubuh Pertamina menjadi bukti lemahnya fungsi pengawasan komisaris,” ujar Ramadhan, yang juga menjabat sebagai Koordinator Nasional POROS MUDA NU.

Ramadhan juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan No. 80/PUU-XXII/2019, yang secara eksplisit melarang Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN. Putusan tersebut memperkuat status Wamen yang setara dengan Menteri, dan karena itu, seluruh ketentuan larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi mereka sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

KKMP Akan Galang Petisi Rakyat

Sebagai bentuk nyata penolakan, KKMP berencana menggalang Polling Rakyat dan Petisi Publik untuk mendesak penghapusan praktik rangkap jabatan. Ramadhan menekankan bahwa beban terhadap Presiden Prabowo semakin berat jika praktik seperti ini dibiarkan terus berlangsung.

"Kedaulatan rakyat harus dihormati. Kami akan terus mengawal Asta Cita dan mendorong lahirnya sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat," pungkas Ramadhan. (red)

Editor : Fudai