Surabaya - DPRD Kota Surabaya menegaskan langkah penertiban terhadap pedagang pasar tradisional yang dilakukan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, bukanlah solusi yang tepat di tengah situasi ekonomi yang tengah lesu seperti saat ini.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan kebijakan penertiban pasar tradisional, terutama pada bulan Ramadan, sangat tidak tepat. Ia menganggap kebijakan tersebut seharusnya lebih mengedepankan dialog dan pembinaan, bukan tindakan represif.
Baca Juga: Pemkot Modifikasi Konsep Sekolah Rakyat Agar Sesuai Kebutuhan Warga Surabaya
"Kami berharap Wali Kota Surabaya dapat memiliki kebijakan yang lebih berpihak pada para pedagang, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah ini. Jangan lakukan tindakan represif, berikan kesempatan kepada mereka untuk mencari rezeki di bulan yang penuh berkah ini," tutur Yona ketika ditemui di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (18/03/2025).
Yona menambahkan, pasar tradisional bukan hanya sebagai sumber mata pencaharian bagi pedagang, tetapi juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya seharusnya mengambil langkah lebih bijak dengan memberikan pembinaan dan memfasilitasi perizinan bagi para pedagang.
"Jika kita berbicara soal perda, pasar-pasar ini sudah melanggar bukan hanya hari ini, tapi sudah bertahun-tahun. Kenapa baru sekarang penertiban dilakukan, apalagi di bulan Ramadan?" tanya Yona.
Ia berharap Pemkot Surabaya tidak tebang pilih dalam menertibkan pasar, dan lebih proaktif dalam memberikan sosialisasi serta edukasi kepada pedagang agar mereka dapat beroperasi secara legal.
"Setelah Lebaran nanti, sebaiknya Pemkot bersama dinas terkait memberikan edukasi dan sosialisasi agar semuanya bisa berjalan dengan baik dan sejuk," ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Eri Minta DLH Sosialisasikan Keterbatasan Lahan Makam ke Warga
setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945. Oleh karena itu, tindakan represif terhadap pedagang di bulan suci ini dianggap tidak sejalan dengan amanah konstitusi.
"Siapapun mereka, selama mereka menginjak bumi Surabaya, mereka adalah warga kota Surabaya yang juga harus dilindungi hak-haknya," pungkas Yona.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Fraksi PKB Kota Surabaya, Tubagus Lukman Amin, menambahkan, pemerintah kota seharusnya tidak melakukan penertiban tanpa solusi konkret yang disiapkan terlebih dahulu jangan hanya berhenti pada penertiban tanpa ada langkah lanjutan.
"Tidak boleh ada penertiban seperti ini, harus ada pembicaraan bagaimana para pedagang bisa melanjutkan ekonominya. Penertiban tidak boleh justru mematikan ekonomi mereka," tegasnya, Selasa (18/03).
Baca Juga: Achmad nurdjayanto: Pemkot Surabaya genjot pembangunan,Surabaya Semakin Siap Hadapi Bencana Banjir
Bagus juga menyarankan jika dilakukan relokasi, Pemkot harus memperhatikan banyak aspek. Salah satunya adalah jarak lokasi relokasi agar tidak membuat pelanggan kehilangan minat.
"Kalau tempatnya terlalu jauh, seperti dari Mangga Dua dipindah ke Ampel, pelanggan pasti akan hilang. Jika seperti ini, bagaimana para pedagang bisa berjualan? Solusi konkret harus benar-benar dipersiapkan, jangan hanya asal menertibkan," pungkasnya. (Rda)
Editor : rudi