SURABAYA - Bangunan yang berdiri di atas aset Pemkot Surabaya ditertibkan. Eks bangunan ini berdiri di lahan seluas 158,62 meter persegi, yang terletak di Jalan Manukan Subur Kota Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser menyatakan, bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan milik yayasan pendidikan yang telah habis masa izinnya. Oleh karena itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mengajukan bantuan penertiban (bantip).
Baca Juga: Kebijakan BPJS Kesehatan "TIMPANG" tidak ada aturan diatas kemanusiaan : Dr.michael leksodimulyo.
“Bangunan milik sebuah yayasan pendidikan ini izinnya sudah tidak diperpanjang oleh Dinas Pendidikan (Dispendik), yang mana untuk izinnya terhitung sejak 17 Desember 2019 hingga 17 Desember 2024. Sehingga sudah tidak ada hubungan hukum antara pemilik yayasan dengan pihak Pemkot Surabaya,” kata Fikser.
Bangunan yang ditertibkan terdiri dari dua gedung. Sebelum dilakukan penertiban, para petugas terlebih dahulu melakukan pengosongan barang-barang di kedua gedung itu. Dalam prosesnya, Pemkot Surabaya turut berkolaborasi dengan PLN dan PDAM Surabaya.
“Karena dalam penertiban ini, kami juga memutus aliran listrik serta memutus aliran air. Sebelumnya, kami mengeluarkan barang-barang yang tersisa di dalam bangunan ini, seperti meja guru, lemari, piala, beberapa mainan, serta besi pagar yang terdapat pada bangunan,” jelasnya.
Baca Juga: Aning Rahmawati : STOP berita Hoax,bikin resah warga kota Surabaya.
Ia menerangkan, sebelum melakukan penertiban, Pemkot Surabaya melalui BPKAD Surabaya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak yayasan pendidikan.
“Kita melakukan penertiban sesuai prosedur, sudah bertindak persuasif, yang mana penertiban ini merupakan tindakan akhir apabila pihak-pihak yang dimohonkan tidak kooperatif,” terangnya.
Baca Juga: Aning Rahmawati : Anggaran proyek Rp.6,3 triliun dahulukan penanggulangan banjir di kota Surabaya.
AapFikser menambahkan, setelah ditertibkan, Pemkot Surabaya akan melakukan pengamanan terhadap lahan aset miliknya. Adapun penertiban bangunan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Untuk penertiban bangunan liar yang berdiri diatas tanah aset, kami berdasarkan dinas yang mengeluarkan izin terhadap lokasi-lokasi tersebut. Utamanya jika kami menerima adanya bantuan penertiban. Sedangkan, penertiban pedagang yang berjualan di trotoar atau diatas saluran, kami tertibkan sesuai dengan Perda tentang Ketertiban Umum,” pungkasnya. (
Editor : Amar