Kebijakan BPJS Kesehatan "TIMPANG" tidak ada aturan diatas kemanusiaan : Dr.michael leksodimulyo.

Dr.michael leksodimulyo anggota komisi D DPRD kota Surabaya. (Rudi)
Dr.michael leksodimulyo anggota komisi D DPRD kota Surabaya. (Rudi)

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dr. Michael Leksodimulyo, menyoroti kebijakan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku secara nasional, aturan yang sulit membuat masyarakat kota Surabaya bingung akan kesehatannya.

Dr. Michael menjelaskan mengenai 144 jenis penyakit yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan dan tidak bisa dirujuk ke rumah sakit. Bagi penyakit-penyakit ini, pasien disarankan untuk diarahkan ke puskesmas.

Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya : Fasilitasi Penyelesaian Kompensasi Pekerja Outsourcing Telkom.

"puskesmas bisa lebih siap dengan memberikan pelayanan 24 jam bagi warga Surabaya. Tidak ada lagi alasan puskesmas tidak memiliki tenaga medis atau alat kesehatan yang memadai. Jika ada kekurangan, maka manajemen Dinas Kesehatan yang harus dipertanyakan," tuturnya.

Ia juga mengimbau agar Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui RT/RW, agar warga memahami dengan jelas bahwa penyakit-penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit bisa ditangani di puskesmas atau klinik swasta sebagai fasilitas kesehatan pertama.

Selain itu, Dr. Michael mengkritik persyaratan BPJS yang membatasi penerimaan pasien di unit gawat darurat rumah sakit dengan kondisi demam harus 40 derajat Celcius. 

Baca Juga: Aning Rahmawati : STOP berita Hoax,bikin resah warga kota Surabaya.

"Saya mendengar dari masyarakat bahwa ada pasien dengan suhu tubuh 37,5 hingga 38 derajat sudah mengalami kejang, dibawa ke IGD ditolak karena suhu dibawah 40°C. Ini berbahaya karena suhu 40°C bisa menyebabkan kejang hingga kematian," tegasnya.

Dr. Michael juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap puskesmas untuk memastikan pelayanan yang maksimal, terutama di luar jam kerja, agar warga Surabaya tetap mendapatkan perawatan yang dibutuhkan dalam kondisi darurat.

Dinas Kesehatan harus memastikan bahwa puskesmas 24 jam benar-benar memiliki tenaga medis lengkap dan fasilitas yang memadai, agar warga tidak terabaikan.

Baca Juga: Aning Rahmawati : Anggaran proyek Rp.6,3 triliun dahulukan penanggulangan banjir di kota Surabaya.

"Pemkot Surabaya harus mengambil sikap tegas atas kebijakan BPJS kesehatan, untuk kemaslahatan warga kota Surabaya, karena sampai kapanpun, tidak ada aturan diatas kemanusiaan," pungkasnya. (Rda)

 

Editor : rudi