Surabaya, ARTIK.ID - Laporan Penasihat hukum Herman Budiyono terhadap oknum jaksa Kota Mojokerto yang menyidangkan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp 12 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan jual beli tuntutan mulai berbuntut panjang.
Pihak pelapor, Hadi, kakak kandung Terdakwa Herman, menegaskan jika apa yang ditudingkan oleh penasihat hukum terdakwa Herman Budiyono itu tidak benar.
"Tidak ada jual beli tuntutan. Tidak ada main mata dalam tuntutan kasus penggelapan sebagaimana disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Herman Budiyono pada hari Rabu, tgl 11 Des 2024, kepada media," tegasnya, Jumat (14/12/2024).
Hadi menjelaskan, jika korban adalah Ibu kandung terdakwa sendiri, yaitu Ibu Hartatiek, dan keempat saudara kandungnya, yakni Hadi, Juli, Lidiya, dan Adi.
Menurutnya, Ibunya sangat geram dengan Herman sehingga akhirnya memutuskan untuk memperkarakan darah dagingnya sendiri ke meja hijau.
"Saya kecewa. Anak kurang ajar. Tidak pernah minta ijin, langsung mentransfer uang CV MMA ke rekeningnya sendiri. Kalau mengingat kejadian itu, saya sakit hati karena Herman bilang bahwa saya tidak memiliki hak bagian CV MMA. Padahal saya membesarkan anak-anak dari usaha kerja yang saya rintis bersama dengan almarhum puluhan tahun sampai ada modal membuka CV MMA.” ungkap Hartatiek, Ibu Kandung Terdakwa menimpali.
Hadi kemudian, mengatakan, perkara ini terang benderang telah memenuhi unsur pidana.
“Faktanya, Herman jelas memiliki niat batin jahat ketika menguasai uang milik CV MMA. Uang 12 M itu didalamnya ada hak bagian Mami yang paling besar dan adik-adik saya yang lain," ujarnya.
Masih kata Hadi, setelah 1 jam ayahnya meninggal dunia, bahkan ketika ibu dan saudara-saudara yang lainnya belum tahu kabar tersebut, Herman sudah mentransfer uang CV MMA hampir 5 M ke rekeningnya sendiri.
Dan selanjutnya berulang kali sampai total nominalnya 12 M.
"Tidak ada yang tahu pada waktu itu ternyata Herman sudah mentransfer uang milik CV MMA ke rekening diri sendiri. Jadi, Herman menguasai uang CV MMA itu TANPA persetujuan ahli waris yang lain," sesalnya.
Upaya menuntut Terdakwa Herman dalam persidangan perkara penggelapan, lanjut Hadi, merupakan sarana terakhir mencari keadilan sebagaimana hukum pidana merupakan ultimum remidium.
“Sudah bertahun-tahun kami memberi kesempatan kepada Herman untuk menyelesaikan perkara ini dengan baik. Tetapi, selama bertahun-tahun ini juga kami dibohongi oleh Herman. Hingga akhirnya, adik perempuan saya dicekik oleh Herman. Dan, kami pun pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan Herman ke kepolisian. Selanjutnya, kami melaporkan Herman atas perbuatannya menggelapkan uang CV MMA.” ungkapnya.
Ia juga menandaskan, jika apa yang dilaporkan Penasihat Hukum Herman itu tidak benar. Ia mengaku tidak ada kriminalisasi terhadap Herman. Karena bukti-buktinya jelas.
"Herman tidak perlu mentransfer uang CV MMA ke rekening pribadinya sendiri. Kan dia juga yang menguasai token bank milik CV MMA. Jadi alasan Herman mengamankan uang CV MMA di rekening pribadinya sendiri itu jelas adalah niat jahat Herman sejak semula memang ingin menguasai uang itu. Kan ini lah yang istilah dalam hukum, namanya penggelapan dan itu-lah pidananya," ucapnya.
Lanjut Hadi, statement Penasihat Hukum Herman yang mengungkit-ungkit perihal uang lain yang dimiliki saudara-saudaranya untuk mengkontra kerugian korban adalah hal yang mengada-ada. Karena tidak ada hubungannya dengan pidana yang telah dilakukan Herman.
“Sepertinya penasihat hukum terdakwa Herman bingung melakukan pembelaan terhadap Herman, sampai mengkait-kaitkan hutang dagang CV MMA untuk membenarkan perbuatan Herman menguasai uang CV MMA. Ini kan dua hal yang berbeda dan tidak relevan sama sekali," tukasnya.
Sementara, menurutnya, Herman men-transfer tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan para ahli waris, jelas perbuatan ini melawan hukum. Karena didalam uang itu ada hak bagian para ahli waris.
"Ketika diminta kembali, Herman menolak. Sehingga ini-lah yang kami tuntut di persidangan," pungkasnya.
Editor : Fudai