KAI Tempuh Upaya Hukum Terkait Kecelakaan KA Taksaka dan Truk di Perlintasan, Masinis Cedera

Foto Public Relations KAI
Foto Public Relations KAI

JAKARTA | ARTIK.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan terjadinya peristiwa KA 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) tertemper truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu baru-baru ini.

Tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut, penumpang dan Crew KA Taksaka selamat. Petugas masinis dan assisten masinis KA Taksaka mengalami cidera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates.

Baca Juga: KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang Ilegal, Kecelakaan Turun Drastis

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, melalui siaran pers, Kamis (26/9) memastikan, bahwa semua penumpang dan Crew selamat dan percepatan evakuasi mengantisipasi kelambatan dengan cepat.

Anne Purba memaparkan, kejadian bermula ketika supir truk dengan Nopol B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat, sehingga ia terjebak dan membuat terjadi benturan.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.

"Masinis dan Asisten Masinis kami harus menjalani perawatan di RS. Selanjutnya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul, untuk kerugian yang dialami oleh KAI masih dalam proses perhitungan,” Jelas Anne.

Bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian tersebut akan diberikan Service Recovery (SR). Untuk KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

Baca Juga: KA 2526 Dihantam Mobil Damkar di Perlintasan Sebidang, KAI Ingatkan Urutan Prioritas Kendaraan

  • Berikut daftar KA yang terganggu akibat kejadian ini diantaranya :
  • KA 90 Mataram terlambat 15 menit
  • KA 104 Singasari terlambat 24 menit
  • PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit
  • KA 581 (KA bandara ke YIA) terlambat 24 menit
  • PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta) terlambat 41 menit
  • PLB 701A (KA bandara ke YIA) terlambat 16 menit

“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang menggalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” Ujar Anne.

KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca Juga: Ini Imbas Kelalaian PT KAI atas Tabrakan Maut di Bandung yang Menewaskan 4 Orang Sekaligus

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan," tutur Anne Purba.

KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang.

 

Editor : Fudai