Pembangunan Arena PON XXI Diduga Dikorupsi, MaTA Minta BPKP Lakukan Audit

JAKARTA | ARTIK.ID - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengungkapkan kecurigaan adanya indikasi korupsi dalam pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Ia menilai kualitas infrastruktur yang dibangun menunjukkan masalah.

“Proses penganggaran dan pengelolaan keuangan selama ini terkesan sangat tertutup,” jelas Alfian kepada media.

Baca Juga: Bareskrim Polri Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI 2024

Alfian meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap pembangunan arena PON guna menentukan potensi kerugian negara.

Dirinya menekankan, jika memang tidak ada potensi penyelewengan dana, hal itu perlu diumumkan ke publik untuk menghilangkan dugaan mark up.

“BPKP harus bertanggung jawab penuh dalam mengaudit arena PON yang telah dibangun. Kita tidak ingin kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak bermental korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, tim Bareskrim Polri telah melakukan investigasi terhadap dugaan penyelewengan dana PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara, untuk menentukan ada tidaknya unsur korupsi dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI 2024

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menginformasikan bahwa tim investigasi akan kembali dari Aceh dan Sumut pada 21 September 2024, setelah penutupan PON.

Hasil temuan di lapangan akan segera dianalisis dan dilaporkan kepada pimpinan di Jakarta.

“Untuk saat ini, belum ada kesimpulan mengenai dugaan korupsi, karena masih menunggu analisis dari tim investigasi,” ujar Arief.

Baca Juga: Bareskrim Polri Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI 2024

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyatakan kesiapan Kemenpora untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan dana PON. Ia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan keluhan terkait masalah ini.

“Segala dugaan yang terbukti akan segera ditindak tegas,” tegas Dito, sambil menambahkan bahwa ada satgas khusus yang mengawasi tata kelola penyelenggaraan PON sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024.

Editor : Fudai