SURABAYA | ARTIK.ID - Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terungkap telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatan mereka ke bank setelah resmi dilantik sebagai wakil rakyat. SK itu dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit dari Bank Jatim.
Penyedia Kredit di Bank Jatim Cabang Bangkalan, Sistha mengatakan, jumlah pinjaman yang diajukan oleh para anggota dewan tersebut bervariasi.
Baca Juga: Dapat Persetujuan OJK, BTPN Resmi Menjadi Bank Kustodian yang Melayani Investor dan Individual
"Hingga saat ini, sekitar 20 anggota DPRD Bangkalan telah menggadaikan SK mereka untuk mengajukan pinjaman di Bank Jatim," ungkap Sistha, dikutip dari CNN, Senin (9/9).
Dari total anggota yang mengajukan pinjaman, nilai pinjaman berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Sistha menambahkan bahwa jumlah anggota yang mengajukan pinjaman ini bisa bertambah, mengingat proses pengumpulan berkas masih berlangsung secara bertahap.
"Kami masih menunggu proses pengumpulan berkas. Pengajuan pinjaman dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus," jelasnya.
Baca Juga: Bank Jatim dan Bank Lampung Bentuk KUB untuk Perkuat Modal Inti
Saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas anggota DPRD yang mengajukan pinjaman, Sistha menolak memberikan rincian detail, termasuk apakah mereka berasal dari pimpinan dewan atau anggota partai tertentu.
"Kami tidak mengetahui secara pasti dari partai mana atau apakah dari unsur pimpinan atau anggota. Yang jelas, ada sekitar 20 anggota DPRD Bangkalan yang telah mengajukan pinjaman," katanya.
Sistha berharap semua anggota DPRD terpilih di Kabupaten Bangkalan, yang berjumlah total 50 orang, dapat mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK mereka di Bank Jatim.
"Kami berharap semua anggota DPRD Kabupaten Bangkalan bisa mengajukan pinjaman ke Bank Jatim dengan menggadaikan SK mereka," tuturnya.
Editor : Fudai