JAKARTA | ARTIK.ID - PT Bank BTPN (BTPN) telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank kustodian yang melayani investor institusi dan individual, baik lokal maupun asing.
Head of Wholesale Banking Group BTPN, Nathan Christanto, dalam rilis, Selasa (28/5) mengatakan, perseroan memiliki komitmen sebagai bank umum yang berpartisipasi meningkatkan jumlah investor pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Simbiosis Bank dan Legislator, Puluhan Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK
“Dengan cara melakukan kerja sama atau kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi, memanfaatkan produk dan layanan yang selama ini sudah tersedia di Bank BTPN, termasuk layanan kustodian,” jelas Christanto, dikutip dari IDN Financials.
Sebagai bank kustodian, BTPN akan menjalankan transaksi efek yang mencakup saham, obligasi, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif (reksadana). Selain itu, perseroan juga akan melayani pembukaan rekening efek kustodian hingga penyimpanan efek.
Baca Juga: Dongkrak Potensi Pertanian Jembrana melalui Penyediaan Kredit Pertanian
Christanto menambahkan, BTPN akan fokus untuk memudahkan investor dalam menikmati manfaat investasi secara optimal, dengan menghadirkan layanan kustodian yang lengkap.
“Selain itu, Bank BTPN juga berencana menawarkan layanan kustodian bagi investor di luar negeri melalui jaringan SMBC yang diharapkan bisa mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan,” ungkap Christanto.
Baca Juga: Bank BPD Bali Raih Penghargaan Best CEO atas Implementasi Fondasi Digital Culture dan Penguatan SDM
Menurut data idnfinancials.com, BTPN menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp116,37 triliun pada kuartal pertama (Q1) 2024. Total kredit yang disalurkan tercatat sebesar Rp186,56 triliun. Sementara laba bersihnya tercatat sebesar Rp544 miliar, turun 32% yoy. (red)
Editor : Fudai