Pengusaha Hiburan Malam di Denpasar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Setelah Memukul Istrinya

DENPASAR | ARTIK.ID - Pemeriksaan terus dilakukan terhadap pelaku KDRT berinisial DVD atau LD, seorang pengusaha hiburan malam di Bali yang menyerang istrinya sendiiri yakni GYE.

Pengacara korban, Irandi Achmad, pada Kamis (22/8) menjelaskan kepada wartawan, bahwa insiden tersebut terjadi ketika tersangka LD pulang ke rumahnya di kawasan Denpasar Timur sekitar pukul 21:30 WITA.

Baca Juga: Koster - Giri Prasta Resmi Diumumkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dari PDIP

Karena waktu sudah larut malam dan anak-anaknya sudah tidur, GYE terlambat membukakan pintu. Ketika pintu dibuka, tersangka LD langsung marah-marah, masuk ke dalam rumah, dan memukul istrinya.

"Dari rekaman CCTV rumah, terlihat bahwa tersangka memukul korban dengan tangan kosong, kemudian mengambil kemucing pembersih debu dan menggunakannya untuk memukul korban. Peristiwa ini terjadi di depan anak laki-lakinya yang kemudian merekam kejadian tersebut," kata Irandi.

Irandi mengungkapkan bahwa insiden terjadi di rumah GYE pada 23 Mei 2024, dengan bukti video dari CCTV. Pihak kepolisian setempat menyatakan bahwa kasus KDRT tersebut akan terus ditangani hingga tuntas.

Baca Juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.

Terkait dengan kasus KDRT yang dialami kliennya, Irandi menambahkan bahwa ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada tahun 2017, insiden serupa pernah terjadi dan mengakibatkan luka parah pada GYE.

Meski telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, kasus tersebut berakhir damai karena pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Namun, saat ini LD kembali mengulangi perbuatannya," tambah Irandi.

Baca Juga: Para Pelaku Pembunuhan pada Dua Korban di Manokwari Berhasil Diringkus Polisi

Terkait kejadian tersebut, korban telah melaporkan ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/V/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 24 Mei 2024. Setelah melalui proses penyelidikan, status LD ditingkatkan menjadi tersangka pada 30 Juli 2024.

"Saat ini akan ada pemanggilan kedua dari pihak kepolisian. Kami akan mengikuti prosesnya sampai kepolisian benar-benar menahan tersangka," tegas Irandi. (red)

Editor : Fudai