MANOKWARI | ARTIK.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil menangkap lima orang pelaku pembunuhan berencana terhadap dua warga Manokwari.
Hal itu disampaikan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong di Mapolresta Manokwari, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Pengusaha Hiburan Malam di Denpasar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Setelah Memukul Istrinya
"Motif pelaku pembunuhan karena sering dimintai untuk membayar ulayat tanah yang di sewa sebagai tempat dulang emas di Kali Kasi Meymorfof," kata Rivadin Benny.
Penangkapan para para pelaku pembunuhan itu dilakukan Polresta Manokwari pada, Jumat (22/12/2023) lalu.
Baca Juga: Papua Barat Gelar Bimtek SRIKANDI untuk Pengelolaan Data dan Arsip
Kelima tersangka tersebut berinisial MT (43), RJ (40), MA (22), FD (26), SKA (31), sedangkan korban berinisial AT dan YW.
"Para pelaku mengubur jasad korban di lahan sawit Dusun Meyoku Kampung Meyof Distirk Sidey," pungkasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi dan Pemprov Papua Barat Tanam 200 Pohon di Manokwari Selatan
(ara)
Editor : Fuart