SURABAYA | ARTIK.ID - Sejumlah warga di perumahan Royal Residence, Wiyung Surabaya resah. Hal ini setelah pihak pengelola perumahan kelas menengah keatas yakni PT Real Estate Manajemen (PT REM) mengurangi jumlah sekuriti yang bertugas secara sepihak.
Pengurangan sekitar 40 persen dari keseluruhan jumlah sekuriti secara sepihak ini membuat warga merasa keamanan dan kenyamanannya terganggu. Pengurangan sekuriti ini telah berlangsung sejak Juli.
Aksi penolakan ini dimulai dengan mengirimkan surat tertanggal 5 Juli kepada PT Bhakti Tamara selaku induk dari PT REM untuk menanyakan alasan pengurangan sekuriti. Namun karena tidak berbalas, para warga kembali mengirimkan surat tertanggal 25 juli dengan tuntutan yang sama.
Pilihan Redaksi:
- Eri Cahyadi Disoal Wartawan Terkait PSN Usai Paripurna Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Surabaya
- Tanggapan Eri Cahyadi pada Paripurna DPRD Kota Surabaya, Fokus Perbaikan Infrastruktur dan Kesehatan
- PDAM Surabaya Capai Deviden Rp.140,1 Miliar pada 2023, Melampaui Target Karena Kenaikan Tarif
- Menapak HUT ke-77, YPPI Persembahkan Konser Kolaborasi Seni Siswa di Galaxy Mall 2 Surabaya
- PPP Usung Eri Cahyadi dan Armuji, Buchori Imron Sebut Partai Pertama yang Memberi Rekom
Koordinator perwakilan warga Royal Residence David Khoe mengungkapkan pihak PT REM dinilai tidak kooperatif terhadap tuntutan warga. Padahal tuntutan warga menurutnya sangat sederhana.
"Mereka tidak memberikan jawaban yang enak buat kami tapi justru dikatakan bahwa untuk efektivitas, untuk memaksimalkan," jelasnya saat ditemui di Royal Residence, Kamis (2/8/2024) malam.
David menilai, tuntutan warga agar PT REM mengembalikan jumlah sekuriti seperti sedia kala bukan tanpa alasan. Selain masalah keamanan karena kurangnya jumlah sekuriti yang berpotensi merugikan warga, para warga yang di dalam klaster maupun diluar klaster juga telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan biaya iuran keamanan.
Besaran iuran warga di dalam klaster mencapai Rp.442 ribu. Sedangkan bagi warga yang berada diluar klaster dikenakan iuran sebesar Rp. 606 ribu.
"Kami meminta agar kebijakan-kebijakan PT REM dievaluasi kembali, dan meminta PT Bhakti Tamara mengaudit PT REM karena dengan adanya pengurangan sekuriti maka akan terjadi penghematan biaya yang kami asumsikan sebagai keuntungan," tegasnya.
Ia berharap dengan adanya keluhan warga ini mampu membuat PT Bhakti Tamara dan PT REM memberikan kebijakan yang pas terhadap warga yang telah membeli rumah sejak sekitar 10 tahun lalu.
"Mudah-mudahan dengan adanya tanggapan-tanggapan dari surat kami membuat PT Bhakti Tamara menyadari bahwa ini yang mereka lakukan adalah kurang pas," pungkasnya.
Editor : Fudai