Direktur PT Sier Tidak Hadir, Rapat Raperda APBD 2025 Komisi B DPRD Kota Surabaya Ditunda

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Hajah Luthfiyah (FOTO: Fuday)
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Hajah Luthfiyah (FOTO: Fuday)

SURABAYA | ARTIK.ID - Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kota Surabaya bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta PT Sier Surabaya ditunda karena ketidak hadiran Direktur PT Sier.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Hajah Luthfiyah, pada Senin (29/7) mengungkapkan keprihatinannya terkait masalah di PT Sier, di mana Direktur PT Sier beberapa kali pembahasan APBD tidak hadir, sampe pembahasan berahir juga tidak memenuhi undangan dari Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya Meminta Hasil Audit YKP

Luthfiyah menyatakan bahwa dalam proses perubahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Daerah (Perumda) atau Perseroda yang masih dalam proses pembahasan, dan dalam pemilihan direktur utama berharap DPRD dilibatkan. Dengan demikian, DPRD Kota Surabaya dapat memberikan masukan dalam pasal-pasal perubahan tersebut.

Pilihan Redaksi:

Menurut Luthfiyah, DPRD memiliki fungsi kontroling, legislasi atau membuat peraturan daerah dan penganggaran, sehingga perlu memastikan bahwa proses seleksi untuk direktur utama telah sesuai dengan standar dan tahapan yang ditetapkan.

"Jika kami dilibatkan, kami dapat mengetahui bagaimana proses seleksi itu dilakukan, tahapan-tahapannya seperti apa,"kata Luthfiyah.

Selama ini, Luthfiyah mengaku tidak tahu bagaimana proses di PT Sier, apakah pemilihan Direktur Utama benar-benar melalui seleksi dan sudah melalui tahapan-tahapannya.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Kota Surabaya Resmi Mengambil Sumpah, Komisi akan Dibentuk Sesuai Kesepakatan

"Sebab, Direktur PT Sier ini tidak memenuhi undangan dalam beberapa kali bahkan bahkan sampai pembahasan berahir, Bagaimana tu?"ujar Luthfiyah.

Menurut Luthfiyah, standar seleksi untuk Direktur Utama harus melalui tahapan fit and proper test, demi kebaikan masyarakat Kota Surabaya dan BUMD itu sendiri.

"Jika DPRD saja tidak tahu bagaimana proses pemilihan pimpinan PT Sier itu dilakukan, bagaimana masa depan Surabaya nanti? Oleh karena itu, kami meminta untuk dilibatkan," kata Luthfiyah.

Luthfyiah mengungkapkan, penting DPRD itu dilibatkan dalam proses seleksi Direktur Utamanya PT Sier agar tahu bagai mana prosesnya, dan alat ukur apa yang digunakan. Sebab selama ini DPRD tidak tahu sama sekali.

Baca Juga: Sinergi dengan DPRD Kota Surabaya, KPK Soroti Dominasi Korupsi di Sektor Swasta

"Saya sudah 15 tahun di sini, tapi belum pernah kami dilibatkan," imbuhnya.

Luthfiyah menambahkan, jika PT Sier memiliki niat baik untuk Kota Surabaya, seharusnya masalah ini tidak serumit ini. Jika Direktur PT Sier tidak mau hadir ke Komisi B karena satu dan lain hal, Komisi B bersedia datang ke PT Sier.

"Kalau Dirut atau Direktur PT Sier itu tidak bisa hadir, bisa ngundang kita kok. Kita bersedia untuk hadir ke PT Sier, tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan. Kita mengundang ke sini juga tidak untuk hadir," pungkasnya.

Editor : Fudai