SURABAYA | ARTIK.ID - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, baru-baru ini mengatakan, melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023, Pemkot memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah.
Salah satu kebijakan utama adalah pembebasan PBB bagi rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP, atau nilai jual properti untuk perpajakan) di bawah Rp100 juta.
Baca Juga: Pembahasan Pembentukan Rencana Bisnis Yayasan Kas Pembangunan (YKP) oleh Komisi C DPRD Surabaya.
Ini berarti, pemilik rumah dengan nilai properti di bawah angka tersebut tidak perlu lagi membayar PBB. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi sekitar 104.548 wajib pajak di Surabaya.
Pilihan Redaksi:
- Di Jakarta, Bank Dunia Soroti Stabilitas Ekonomi dan Ambisi Besar Indonesia
- PT Granting Jaya Sosialisasi Pulau Buatan Kenjeran, Forum LPMK Pesisir Surabaya Buka Suara
- Pemkot Dukung Reklamasi PSN Pantai Kenjeran, Eri Cahyadi Sebut Tidak Tahu Soal PT Granting Jaya
- Kajian Reklamasi PSN Pantai Kenjeran Belum Matang, PII Jatim Menduga Itu Hanya Reng-rengan
- Komisi A DPRD Kota Surabaya Dukung PSN Reklamasi Pulau Buatan di Pantai Kenjeran
Febrina mengungkapkan, selain pembebasan PBB, Pemkot juga memberikan pengurangan tarif PBB untuk berbagai tingkatan NJOP.
"Misalnya, untuk properti dengan NJOP antara Rp100 juta hingga Rp200 juta, tarif PBB akan diturunkan. Tujuannya adalah untuk menerapkan prinsip keadilan dalam perpajakan, di mana masyarakat dengan penghasilan yang lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi," kata Febrina.
Baca Juga: Imam Syafi'i kritik Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Pemkot Surabaya.
Tidak hanya memberikan keringanan berdasarkan nilai properti, Pemkot juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat yang rentan. Misalnya, pengusaha yang mengalami kesulitan keuangan, pensiunan, atau korban bencana alam dapat mengajukan permohonan keringanan PBB.
"Pemkot juga memberikan pembebasan PBB untuk para veteran kemerdekaan dan memberikan pengurangan PBB yang signifikan bagi veteran non-kemerdekaan," imbuh Febrina.
Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa kebijakan keringanan PBB ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengalokasikan dana yang tadinya digunakan untuk membayar pajak ke kebutuhan yang lebih mendesak.
Baca Juga: DPRD Surabaya dan Aliansi Madura Indonesia (AMI) sinergi berantas Diskotik ilegal di Kota Surabaya.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Surabaya dapat merasakan manfaat langsung dari program-program pemerintah dan semakin sejahtera," pungkas Febrina. (red)
Editor : Fudai