Kajian Reklamasi PSN Pantai Kenjeran Belum Matang, PII Jatim Menduga Itu Hanya Reng-rengan

Pengurus PII Jatim (FOTO: Fuday)
Pengurus PII Jatim (FOTO: Fuday)

SURABAYA | ARTIK.ID - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Surabaya pada Senin (22/7) mengungkapkan fakta bahwa kajian Proyek Strategis Nasional (PSN) dari pengembang masih bersifat preliminary (dasar). Hal ini disampaikan oleh akademisi dari ITS dan tim akademisi dari UB yang berjumlah empat orang.

Pengurus PII Jatim, Cak Yusa, menyatakan bahwa pendekatan yang dilakukan kepada masyarakat seharusnya tidak perlu dilakukan secara terburu-buru dan masif mengingat kajiannya masih dangkal.

Baca Juga: Muhammad Syaifuddin, Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Soroti Peran Penting Perda Ekonomi Kreatif

"Tampaknya pihak pengembang, PT Granting Jaya tidak sabar untuk segera melakukan pendekatan persuasif sehingga realisasi reklamasi dapat segera dipercepat meskipun kajian yang ada masih sangat dasar dan belum bisa menjadi pijakan kebijakan," kata Cak Yusa.

Baca Juga:

Ketua PII PW Jatim sendiri mengungkapkan keprihatinannya, dan menyatakan bahwa pihaknya khawatir usaha pemerintah pusat untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan malah gagal total dan merusak alam karena pembangunannya tidak memiliki kajian akademis yang optimal, utuh, dan berdasar data primer.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya Meminta Hasil Audit YKP

Cak Yusa menambahkan bahwa kajian total economic value dan marine ecological-social system wajib ada dan dikedepankan terlebih dahulu sebelum membahas rencana reklamasi.

Sebagai referensi, Cak Yusa menyebutkan bahwa ketika Belanda membangun atau mereklamasi daerah rawa sekitar Jembatan Merah hingga kawasan Dermaga Madura Armada Dua hingga ke Krembangan (seluas 6 km²) pada saat penduduk Surabaya belum sepadat saat ini, untuk itu mereka bahkan harus merekayasa Sungai Bengawan Solo di ujung Pangkah Gresik sejauh 20 km dan breakwater di Socah sejauh 5-7 km.

"Lha saat ini, ingin membangun kawasan pulau baru yang terdiri dari empat pulau dengan total luas 10 km², dengan kajian awal yang masih dangkal dijadikan sebagai pijakan pasti," tambahnya.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya Meminta Hasil Audit YKP

Dengan demikian, model kawasan dan reklamasi yang ada tersebut kemungkinan besar tidak berdasar pada kajian yang memadai, melainkan hanya sekadar pada “reng-rengan”.

“Yang jelas hal itu akan membawa risiko besar bagi Kota Surabaya,” pungkasnya. (diy)

Editor : Fudai