SURABAYA | ARTIK.ID - KPK menemukan adanya praktik suap dan gratifikasi di wilayah Papua. Temuan itu diperoleh ketika KPK turun langsung ke lapangan.
Hal itu ditemukan KPK usai menggelar rapat koordinasi MCP dengan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) se-Papua Barat Daya di Kota Sorong, Rabu (3/7/2024). Mulanya KPK menyampaikan ada penyakit birokrasi di Papua.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Pemprov Papua Barat Beri Bantuan Bibit dan Solar Cell
"Ada patologi birokrasi atau penyakit birokrasi di Papua. Di mana aparatur sipil negara (ASN)-nya diangkat karena kedekatan, nepotisme kekeluargaan. Itu sangat kental di wilayah Timur, bukan karena jual-beli jabatan. Celakanya, kedekatan itu berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten," kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Dian mengatakan tim KPK menemukan dugaan praktik suap dan gratifikasi oleh pegawai Bappenda Kota Sorong dari wajib pajak, dengan nilai Rp130 juta setiap bulan dan diduga telah berlangsung lama. Dia menyebut pegawai Bappenda yang diduga terlibat suap dan gratifikasi itu dipertahankan karena unsur kedekatan.
Baca Juga: Pemkab dan Kepolisian di Manokwari Tertibkan Senpi yang Beredar di Kalangan Masyarakat Adat
"Jelas-jelas ini masuk gratifikasi, tapi yang bersangkutan malah dipertahankan di Bappenda karena ada unsur kedekatan. Sehingga kalau kita lihat, postur APBD Kota Sorong itu pendapatan daerah yang berasal dari pajak, hanya masuk 5,13% saja. Tapi belanja pegawainya mencapai 41,23%," kata dia.
Sementara kota-kota besar di timur itu sudah masuk 2 digit untuk persentasenya dengan belanja pegawainya di bawah 30%. Sehingga kami turut mendorong peningkatan pendapatan pajak daerah Kota Sorong untuk naik ke 2 digit," tambahnya.
Baca Juga: Manokwari Jadi Tuan Rumah FGD IKIP 2024 untuk Pemetaan Keterbukaan Informasi
Adapun data KPK menunjukkan, Survei Penilaian Intergitas (SPI) 2023 Kota Sorong masuk kategori rentan, dengan skor 58,20 poin (nilai rata-rata nasional 70.97 poin). Bahkan, skor Monitoring Center for Prevention (MCP) di tahun yang sama, berada di zona kuning dengan capaian 39,76 poin dari skala 0-100. (ARB)
Editor : Fudai