Kasus Korupsi Harvey Moeis Rp 271 Triliun, Status Sandra Dewi Menjadi Tersangka Tidak Benar

JAKARTA | ARTIK.ID - Beredarnya informasi yang simpang siur di media sosial hingga, Jumat (7/6), yang menyebutkan bahwa artis Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah bersama suaminya, Harvey Moeis, mendapat banyak reaksi dari netizen.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, Kejagung Periksa Adik Ipar dan Telusuri Perjanjian Pisah Harta

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, Kejagung Periksa Adik Ipar dan Telusuri Perjanjian Pisah Harta

Padahal sebelumnya isu tersebut telah dibantah oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berdasarkan keterangan resmi Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, hingga saat ini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ketut Sumedana menekankan bahwa belum ada pernyataan resmi dari penyidik terkait penetapan tersangka terhadap Sandra Dewi.

"Hal ini berarti statusnya masih sebagai saksi dan belum ada peningkatan status," ujarnya.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, Kejagung Periksa Adik Ipar dan Telusuri Perjanjian Pisah Harta

Ketut Sumedana menyebut, bahwa Kejagung juga berkomitmen untuk menginformasikan setiap perkembangan terbaru dalam kasus ini kepada publik.

Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, pun turut membantah isu kliennya menjadi tersangka.

Ia yakin bahwa Sandra Dewi tidak akan terseret dalam kasus korupsi timah ini. Harris menegaskan bahwa kabar yang beredar di media sosial adalah fitnah dan tidak berdasar.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, Kejagung Periksa Adik Ipar dan Telusuri Perjanjian Pisah Harta

Sebelumnya, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

 

Editor : Fudai