Usut Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, Kejagung Periksa Adik Ipar dan Telusuri Perjanjian Pisah Harta

JAKARTA | ARTIK.ID - Kasus korupsi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang diduga merugikan Negara hingga Rp300 triliun terus bergulir dan didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Setelah memeriksa Sandra Dewi dan asistennya, penyidik Jampidsus Kejagung kini memperluas jangkauan pemeriksaan dengan memanggil adik ipar Harvey, Kartika Dewi, pada Jumat (31/5).

Baca Juga: Kasus Korupsi Harvey Moeis Rp 271 Triliun, Status Sandra Dewi Menjadi Tersangka Tidak Benar

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, penyidik jampidsus Kejagung juga ikut memeriksa suami Kartika.

“Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Ketut Sumedana.

Menurutnya, Kartika diperiksa dengan status sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah tahun 2015-2022. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Harvey Moeis Rp 271 Triliun, Status Sandra Dewi Menjadi Tersangka Tidak Benar

Pemanggilan Kartika sebagai saksi sontak memicu komentar netizen di media sosial. 

Banyak yang memberikan sindiran dan kecaman terhadap Kartika, mengingat kasus korupsi timah ini berpotensi merugikan negara dengan nilai fantastis.

Selain Kartika, Kejagung juga terus meneliti perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Harvey Moeis Rp 271 Triliun, Status Sandra Dewi Menjadi Tersangka Tidak Benar

Hal ini dilakukan untuk mengetahui aliran dana dan potensi keuntungan yang diperoleh Harvey, yang kini tak hanya dijerat sebagai tersangka korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung menduga Sandra Dewi memiliki keterkaitan dengan aliran dana hitam dari Harvey. Oleh karena itu, perjanjian pisah harta menjadi salah satu fokus pendalaman penyidikan. (diy)

Editor : Bahri